Ilustrasi (inet)
Baca juga: 6 ASN Polman Diberhentikan Tidak Hormat, AIM: Sudah Tak Terima Gaji
Pemecatan ASN Pemkab Mamuju itu dituangkan dalam surat keputusan (SK) bupati yang dikeluarkan pada 30 Desember 2018. Masing-masing ASN dimaksud, yakni Kadang (bagian statistik), Asnal Kamil (kantor kecamatan Simboro), Herman (dinas PUPR), Anmar (ASN di Kelurahan Binanga Kecamatan Mamuju), Hasanuddin (kantor Kecamatan Kalukku), M.Ayyub (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), Abdullah (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), Mahmud (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) dan Herman Haba (RSUD Kabupaten Mamuju).
Terkait pemecatan itu, Sekertaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Ridho Achmadi mengatakan, pemecatan berdasarkan Surat Keputusan Menteri yang menegaskan bahwa ASN yang terlibat korupsi dan telah mendapatkan keputusan hukum tetap (inkra) dari pengadilan wajib diberhentikan alias dipecat.
Baca juga: Delapan ASN di Polman Diberhentikan Tidak Hormat
"Jadi siapapun yang terlibat kasus korupsi dan telah mendapatkan keputusan inkra dari pengadilan wajib hukumnya dipecat," ucapnya, Jumat (28/6/2019). (awl/har)