Kapolsek Campapalagian Iptu Mustakim (kedua kiri) saat menginterogasi pelaku Nurdin (kedua kanan) di Mapolsek setempat. (Asrianto/Masalembo.com)
POLEWALI, MASALEMBO.COM - Aparat kepolisian mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan Nurdin (32) terhadap istrinya Wati (42), guru SMK Campalagian. Peristiwa di Dusun Parabaya, Desa Lapeo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, Sulbar itu terjadi Rabu (12/6/2019) sekira pukul 20.00 Wita.
Kapolsek Campalagian IPTU Mustakim mengatakan motif pembunuhan dipicu rasa cemburu. Hasil interogasi, pelaku mengakui nekat menghabisi istrinya dikarenakan kesal karena kotban tidak mau jujur saat dia bertanya tentang lelaki yang sering datang ke rumah dan berkomunikasi melalui aplikasi WhatsAap (WA) di kontak pribadi korban.
”Korban tidak mau jujur saat suaminya bertanya, siapa lelaki yang biasa datang di rumahnya dan biasa chat di WA,” kata Kapolsek, Jumat (14/6/2019).
Kronologi kejadian ungkap Kapolsek, bermula sekitar pukul 20.00 Wita. Kala itu pelaku Nurdin bangun tidur dan melihat istrinya sedang duduk membaca buku. Teresangka pelaku menanyakan lelaki yang pernah datang di rumah dan chating di WA dengan korban. Korban menyangkal tuduhan tersebut dan berujung menjadi pertengkaran. Pelaku lalu menarik korban hingga terjatuh dan mencekik lehernya hingga tak berdaya. Di tengah emosi yang tidak terkontrol oleh pelaku, sebuah balok kayu diraih dijadikan alat pemukul dengan menghatam korban hingga jatuh tersungkur. Tidak puas menganiaya istrinya dengan kayu, pelaku yang tersulut emosi gelap mata menganiaya istri sahnya itu dengan benda tajam hingga meregang nyawa.
Baca juga: Sadis, Guru SMK di Polman Tewas di Tangan Suaminya
Pembunuhan Sadis Guru SMK di Polman, Korban Kerap Curhat Masalah Rumah Tangga
Usai menghabisi nyawa istrinya, tersangka pelaku melarikan diri dan akhirnya menyerahkan diri di Polsek Tapalang Kecamatan Tapalang Kabupaten Mamuju. Kini pelaku Nurdin alias Kundi sudah meringkuk di sel tahanan Polsek Campalagian.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Nurdin dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ant/har).