Ilustrasi siswa SMA (inet)
Milawati diantaranya, saat mengantar anaknya mendaftar di sekolah SMAN 2 Polewali dia mengaku kesulitan dengan sistem pendaftaran online dengan sistem zonasi.
"Saya harus bolak-balik mencari jaringan kesana kemari. Baru kembali lagi ke sekolah," katanya saat ditemui di SMA 2 Polewali.
Baca juga: Ombudsman Kawal Penerapan Sistem Zonasi Pendaftaran Peserta Didik Baru
Mila berharap agar sistem pendaftaran dikembalikan seperti dulu agar tidak ada batasan dan sekat yang membatasi dalam pendaftaran siswa. "Kasihan kalau orang tua yang ingin menyekolahkan anaknya masuk di sekolah unggulan, tapi terbentur oleh zonasi," ujarnya.
Kepala SMAN 2 Polewali Muhammad Hatta mengatakan, dengan sistem zonasi di sekolahnya tersedia sekitar 396 kuota yang akan dibagi dalam 10 kelas. Jurusan IPA lima kelas, IPS empat kelas dan bahasa dua kelas.
"Ada tiga jalur, yakni melalui jalur prestasi, mengikuti perpindahan orang tua dan jalur umum. Minggu lalu telah dibuka pendaftaran melalui jalur prestasi dan perpindahan orang tua dan sekarang jalur umum," kata Hatta.
Berbeda dengan keluhan Milawati, dampak dari sistem zonasi justru ditanggapi positif pihak SMA Negeri 4 Polewali. Jika sebelum aturan ini diterapkan, jumlah siswa yang mendaftar di sekolah ini hanya 60an orang, namun setelah diberlakukannya aturan zonasi jumlah tersebut bertambah menjadi ratusan orang.
"Sebelum hanya dua kelas, sekarang menjadi tiga kelas. Dari 60 orang sekarang sekitar 108 siswa," ungkap Idawati, panitia PPDB SMA 4 Polewali.
Batas pendaftaran di sekolah ini akan ditutup 29 Juni. Idawati mengakui, jika pihaknya menilai zonasi PPDB berdampak baik bagi pemerataan pendidikan.
Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulbar Burhanuddin Bohari mengatakan, sistem yang telah di terapkan oleh pemerintah ini sudah sangat bagus. Artinya kata dia, kedepannya Mendikbud ingin agar semua sekolah sama. "Jadi tidak ada lagi diskriminasi sekolah unggulan, semuanya sama. Tinggal bagaimana caranya memenuhi standar guru dan sarana di sekolah tersebut," katanya.
Baca juga: Penerimaan Siswa Baru Harus Berdasarkan Zonasi
Bohari mengatakan penerapan sistem zonasi ini berdasaran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 51 Tahun 2018. Sistem zonasi terbagi dalam tiga cara, yakni jalur pertama karena prestasi 15 %, kedua perpindahan orang tua 5 %, dan ketiga secara umum 80%.
"Penentuan zona wilayah setiap sekolah itu berdasarkan hasil rembuk bersama antara para kepala sekolah dan pengawas di setiap kabupaten untuk menentukan batas-batas wilayah zona," pungkasnya. (ant/har)