Muhammad Idris DP (ist/Masalembo.com)
"Ini yang paling menyesakkan nafas saya, mengenai pengangkatan dalam jabatan yang terindikasi jual beli jabatan," kata mantan Deputi LAN Jakarta ini di Villa Bogor Majene, Jumat (21/6/2019).
Di hadapan awak media usai menghadiri kegiatan Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Provinsi Sulbar Idris DP mengatakan, penting memberikan penjelasan kepada masrayakat Sulawesi Barat, sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan terkait beredarnya informasi jual beli jabatan tersebut. Ia lantas meminta siapapun untuk segera melaporkan jika menemukan praktek haram itu.
"Sampai hari ini memang belum, belum mendapat informasi dalam artian ada orang yang nyata-nyata membayar dan nyata-nyata menerima bayaran. Tapi saya ingin klarifikasi, saya katakan tidak boleh siapapun memberikan sesuatu baik janji atau apapun kepada siapapun untuk menduduki jabatan," ucap Idris.
Pria berkacamata itu menjelaskan, terkhusus penempatan seseorang dalam jabatan adalah suatu penghargaan atas kinerja yang bersangkutan. Penghargaan itu berupa penilaian atas prestasi, lalu diberikan ganjaran sesuai dengan prasyarat dan kententuan perundang-undangan.
Sekprov Idris menyebut, untuk pengisian jabatan khususnya eselon II, telah memperhatikan beberapa kompetensi. Yaitu kompetensi managerial, kompetensi sosial, kompetensi teknis dan kurtural.
"Jadi itu untuk pengangkatan eselon II, bahwa ada rumor di masyarakat tentang jual beli jabatan pada kesempatan ini saya tekankan kepada seluruh ASN di Sulawesi Barat agar tidak mempercayai," pungkas Idris.
Sekprov Idirs meminta, siapapun baik ASN maupun masyarakat agar melaporkan jika menemukan praktek jual beli jabatan dilakukan oknum atau pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Terkhsus pegawai lingkup Pemprov Sulbar yang berani melaporkan praktek jual beli jabatan, Idris menegaskan akan memberi penghargaan atas laporan itu. "Kalau ada bukti, benar adanya praktek itu, tolong dilaporkan, Pemprov Sulbar melalui tim assessment akan memberikan penghargaan," ucapnya.
Sementara bagi oknum ASN yang terlibat dalam praktek ilegal tersebut, Sekprov mengatakakan tegas memberi sanksi bagi siapapun yang terlibat. Sanski dapat berupa penundaan kenaikan pangkat, pemotongan tunjangan hingga pemecatan sebagai ASN. (har/red)