Anggota DPRD Sulbar saat hadiri paripurn laporan pertanggung jawaban gubernur (Sekretariat DPDR Sulbar)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulbar menggelar rapat paripurna pertanggung jawaban gubernur tentang pelaksanaan APBD 2018. Paripurna berlangsung di ruang sidang lantai 3 kantor DPRD Sulbar, Selasa (25/6/2019).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulbar H. Harun, dihadiri anggota Indri Astuti, H. Yamin, Andi Irfan Sulaiman, Abidin, M. Tasrif, Mukhtar Belo dan Hamsa Sunuba. Sementara dari eksekutif hadir Sekretaris Provinsi Muhammad Idris DP dan sejumlah pimpinan OPD.
Wakil Ketua DPRD H. Harun mengatakan, ketentuan pasal 320 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah menyebutkan bahwa kepala daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Sementara, Sekertaris Provinsi Sulbar Muhammad Idris mengatakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 yang telah diserahkan kepada DPRD Sulbar, itu berdasarkan hasil audit BPK yang sudah diserahkan BPK-RI Perwakilan Provinsi Sulbar yang disaksikan oleh gubernur melalui rapat paripurna istimewa pada 24 Mei 2019 dengan hasil Wajar Tampa Pengecualian (WTP).
Idris juga menjelaskan, menanggapi soal pengelolaan APBD Provinsi Sulbar 2018 baik dari sisi belanja yang sudah diaudit BPK-RI dalam APBD anggaran 2018 pendapatan daerah yang terdiri dari komponen pendapat asli daerah dana perimbangan dan lain-lain diantranya; untuk pendaatan asli daerah dengan target sebesar Rp.333.240.863.478,91 dicapai Rp.301.499.588.174.52 atau hanya sebesar 90,75 persen. Untuk dana perimbangan atau trasnsfer dengan target sebesar Rp1.534.783.51500,00 yang dicapai sebesar Rp1.515.760.142.209,00 atau 98,76 persen. Ini terjadi penurunan pendapatan tahun anggaran 2018 sebesar Rp.12.899.973.864,20 atau hanya sekitar 0,70 persen.
Adapun sisa anggaran yang menjadi
Silpa terdiri atas sisa kas daerah sebesar Rp 128.352.382.471.09. Lalu sisa kas bendahara penerima Rp 38.714.100.00 dan sisa kas pengeluaran sejumlah anggaran tidak terpakai sebesar Rp 802.308.171,80. (Rls/awl)