Tim Ombudsman di salah satu sekolah di Mamuju (Ali Akbar untuk Masalembo.com)
Tim Ombudsman akan konsen memantau impelementasi penerapan sistem zonasi PPDB di sejumlah sekolah baik tingkat menengah pertama (SMP) maupun sekolah menengah atas (SMA).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar, Lukman Umar menjelaskan penerapan zonasi ini bertujuan untuk menghindari eksklusivitas dan diskriminasi di lingkungan pendidikan. Hal lain kata Lukman, kebijakan zonasi juga demi meningkatkan akses pendidikan pada kelompok masyarakat kurang mampu.
"Lewat sistem zonasi itu, sekolah diharuskan menerima minimal 90 persen siswa dari area sekitarnya dan hanya 5 persen kuota untuk calon siswa dari luar zona, sehingga bersama kita awasi prosesnya untuk mencegah terjadinya maladministrasi," jelas Lukman.
Baca juga: Penerimaan Siswa Baru Harus Berdasarkan Zonasi
Pendaftaran Murid Baru SD dan SMP, Disdikbud Mamasa Berlakukan Sistem Zonasi
Menurut Lukman, dengan sistem zonasi, siswa diarahkan memilih sekolah negeri yang dekat dengan rumahnya. Bahkan sekolah unggulan dipaksa menerima siswa dengan prestasi rendah yang tinggal di dekat lokasinya untuk mengurangi beban biaya transportasi dan menciptakan keadilan akses pendidikan. "Bahkan amanat PP 66/2010, setiap sekolah negeri harus menampung minimum 20 persen anak tidak mampu," ungkapnya.
Meski demikian, Lukman juga berharap penerapan zonasi PPDB ini kedepan dibarengi dengan pemerataan tenaga pengajar, karena di beberapa tempat tim Ombudsman menerima keluhan orang tua siswa. Mereka memilih menyekolahkan anak di kota yang jauh dari domisilinya karena sekolah yang ada di tempat mereka proses pembelajarannya kurang memadai lantaran kekurangan tenaga pengajar.
Untuk diketahui, pengawasan proses PPDB oleh Tim Ombudsman dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. Adapun temuan akan dilaporkan ke Ombudsman pusat sebagai bahan evaluasi yang akan disampaikan dalam bentuk saran perbaikan kepada Kementrian Pendidikan. (rls/har)