Ilustrasi (inet)
Penahanan WG sebagai tersangka menurut Nasrun tidak adil karena dalam program pengadaan benih padi itu, juga melibatkan pihak yang bertanggungjawab di Distanak Provinsi Sulbar yakni tim Profesional Hand Over (PHO).
"Menurut pandangan hukum kami bahwa di sini ada tebang pilih dalam melakukan penahanan serta mentersangkakan seseorang. Dalam kasus pengadaan bibit padi ini seharusnya ada juga yang bertanggungjawab, karena klien saya ini kan hanya melaksanakan sesuai kontrak yang ada dan tim PHO mestinya bertanggungjawab," jelas Nasrun, Sabtu (22/6/2019).
Menurutnya, sebelum benih padi di distribusikan, tim PHO pasti melakukan pemeriksaan. Selain itu sebelum dilakukan pencairan anggaran, berita acara yang dimiliki oleh tim PHO itu dijadikan rujukan.
"Tim PHO ini harus diperiksa juga oleh penyidik, karena merekalah yang lebih bertanggungjawab, tapi yang menjadi pertanyaan kami kenapa tim PHO ini tidak ditersangkakan," ungkap Nasrun.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu, Nasrah Totorang, menanggapi pernyataan kuasa hukum WG.
Kata Nasrah, WG selaku rekanan tahu persis situasi di lapangan. Sementara tim PHO hanya bertugas memeriksa barang dan pada saat diperiksa benih padi tersebut cukup.
"Bagaimana logikanya, itu pembayarannya siapa yang menikmati, rekanan kan. Siapa yang mendistribusikan, rekanan kan. Yang menjadi masalah di sini adalah proses pendistribusiannya. Kami sudah memeriksa kelompok tani, ternyata tandatangannya dipalsukan seakan-akan mereka telah menerima bantuan padahal tidak," terang Nasrah via handphone, Sabtu.
Kata dia, pembayaran barang diberikan kepada rekanan berdasarkan berita acara yang ditandatangani oleh kelompok tani. Sementara tandatangan tersebut banyak yang fiktif.
"Lebih 100 kelompok tani kami periksa beserta PPL-nya. Dan penahanan terhadap tersangka (Jumat 21 Juni) itu sudah wajar, karena sudah ada kerugian negara yang dikeluarkan oleh BPKP," tandasnya.
Tersangka WG sendiri adalah rekanan Distaknak Provinsi Sulbar selaku penyedia benih padi di tahun anggaran 2016. Dan WG telah mengembalikan kerugian negara ke Kejari Pasangkayu senilai Rp50 juta dari total kerugian negara sebesar Rp551.237.500 berdasarkan hasil audit BPKP. (eds/har)