Bekas tersangka kasus pidana Pemilu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mamasa (Frendy Cristian/Masalembo.com)
MAMASA, MASALEMBO.COM- Kepolisian Resort (Polres) Mamasa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat akhirnya melimpahkan kasus tindak pidana pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) 17 April 2019. Tindak pidana Pemilu ini melibatkan 18 tersangka yang bertugas di TPS 1 Desa Saluleang, Kecamatan Tabulahan.
18 tersangka itu terdiri dari tujuh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), 10 saksi parpol dan satu orang saksi DPD.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto mengatakan, sebelumnya, pihaknya malakukan penyidikn selama 14 hari.
Menurutnya pelimpahan kasus ini merupakan tahap kedua, dimana sebelumnya pihak penyidik telah melakukan penyerahan berkas perkara tersebut. Namun disebutkan, setelah diperiksa pihak kejaksaan masih ada berkas yang belum lengkap.
"Berkasnya dikembalikan karena belum lengkap, Puji Tuhan sekarang sudah diterima pihak kejaksaan,” kata Dedi, Selasa (18/6/2019).
Baca juga: 18 Petugas KPPS dan Saksi Parpol di Mamasa Ditetapkan Tersangka Pidana Pemilu
Kasus PSU TPS Saluleang Mamasa Terus Bergulir di Sentra Gakkumdu
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Tende menjelaskan, pihaknya telah menerima tanggung jawab dari penyidik terdakwa tindak pidana pemilu sebanyak 7 orang penyelenggara dan 11 orang saksi.
Ia menegaskan, tersangka didakwa pasal 516, Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tenteng pemilu, junto pasal 55 ayat 101 KUHP.Dakwaan kedua, pasal 533 undang-undang nomor 7 tahun 2017, tentang pemilu junto pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.
Untuk penyelenggara pemilu tingkat TPS kata dia, didakwa pasal 533 junto pasal 554 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu junto pasal 55 ayat 1 KUHP.Setelah menerima berkas pelimpaham kasus ini, kejaksaan negeri akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Polewali-Mamasa.
"Setelah penandatanganan berita acara oleh tersangka, kita langsung berangkat," jelas Tende. (Frd/har)