IPTU Dedi Yulianto (Ist)
Dari 18 orang yang sudah berstatus tersangka, tujuh merupakan petugas KPPS sementara sepuluh lainnya adalah saksi partai politik serta satu orang saksi calon anggota DPD. Tindak pidana Pemilu ini diduga dilakukan tersangka pada pungut hitung suara Pemilu 17 April lalu.
Sebelumnya, Bawaslu Mamasa merekomendasikan KPU setempat agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS tersebut. Alasannya karena ditemukan sejumlah pelanggaran.
Penyedik Sentra Gakkumdu Mamasa, Iptu Dedi Yulianto yang juga menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Mamasa mengatakan, dari hasil pemeriksaan serta alat bukti yang dimiliki penyedik sejumlah petugas KPPS dan saksi terbukti melakukan tindak pidana Pemilu, dimana para tersangka bersepakat membagi-bagikan surat suara sisa di TPS untuk dicoblos.
“18 orang tersangka ini, masing-masing mendapatkan satu surat suara untuk dicoblos sementara surat suara yang digunakan adalah surat suara hak pilih orang lain yang tidak hadir pada saat pemungutan suara dilaksanakan,” ungkap Iptu Dedi Yulianto, Jumat (14/6/2019) kemarin.
Lanjut ia mengatakan, para tersangka dijerat pasal berlapis Undang-undang Pemilu No.7 tahun 2017 pasal 533 dengan ancaman kurungan penjara paling lama satu tahun enam bulan dan denda paling banyak Rp18 juta. Mereka juga dijerat pasal 516 dengan ancaman pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp18 juta.
Baca juga: Kasus PSU TPS Saluleang Mamasa Terus Bergulir di Sentra Gakkumdu
Bawaslu: Dugaan "Money Politics" Mantan Ketua DPRD Polman Dibahas Sentra Gakkumdu
Untuk proses selanjutnya kasus tersebut akan dilimpakan ke pihak kejaksaan Selasa (18/6/2019) mendatang guna proses persidangan di Pengadilan Negeri Polewali. (frd/har)