Massa aksi HMI berunjuk rasa di depan kantor KPU Polman (Asrianto/Masalembo.com)
Massa memulai dengan berjalan kaki dari sekretariat HMI di Jl. Gatot Subroto, Kelurahan Madatte.
Sebelum ke KPU, mereka menggelar orasi di perempatan lampu merah lapangan Pancasila. Aksi ini sempat membuat arus lalu lintas macet. Petugas terpaksa mengalihkan arus kendaraan ke jalan alternatif.
Usai berorasi di lapangan Pancasila, massa bergerak menuju kantor KPU di Jl. KH Wahid Hasyim. Setiba di kantor KPU Polman, massa kembali berorasi. Aksi ini mendapat pengawalan ketat dari aparat Kepolisian setempat.
Dalam aksinya, pendemo menyampaikan empat poin, diantaranya: (1) menyampaikan belasungkawa kepada 544 anggota KPPS yang menunggal dunia, (2) mendorong terbentuknya tim investigasi pencari fakta yang independen atas meninggal KPPS, (3) mendorong untuk segera mengevaluasi secara total penyelenggara pemilu 2019, (4) mengintruksikan kepada seluruh HMI untuk mengawal kasus ini.
Imam Agus Faisal, salah satu orator mengatakan, demokrasi yang dimaknai sebagai pesta rakyat justru menimbulkan duka yang mendalam. Ia menilai meninggalnya ratusan anggota KPPS Pemilu 2019 merupakan tragedi memilukan sepanjag sejarah perjalanan demokrasi di Indonesia.
Kata Agus, sekelumit persoalan Pemilu 2019 menjadi perhatian PB HMI, tak terkecuali dengan HMI Cabang Polman.
Agus mengatakan, meminta pihak KPU memberikan penghargaan dan penghormatan yang sebesar-besarnya kepada mereka pejuang demokrasi yang gugur demi sukses dan lancarnya pesta demokrasi Pemilu 2019.
"Sebagai bagian dari masyarakat Indonesia kami menyadari bahwa duka mereka adalah duka, pilu dan halangan kita bersama," ucap Agus.
Ketua KPU Polman yang menerima pengunjuk rasa, Rudianto, mengatakan, di Polman sendiri ada dua petugas ketertiban (gastib)yang meninggal serta 59 KPPS mengalami sakit. Mereka sudah ada yang sembuh dan masih ada yang dirawat di rumah sakit dengan beberapa pelayanan kesehatan.
Diakui Rudianto, bagi korban yang meninggal pihak KPU Polman sudah menyampaikan ke KPU RI. Keluarga korban akan mendapatkan santunan dengan melampirkan dokumen, misalnya surat keterangan meninggal dunia. Lalu yang sakit, diminta surat keterangan perawatan dari dokter atau rumah sakit tempat mereka dirawat.
"Untuk yang sakit kami sudah berikan santunan dari KPU Polman. Hal yang kami lakukan sesuai dengan perintah dari KPU RI. Kami melakukan inventarisasi terhadap jumlah petugas yang meninggal dan sakit," jelasnya.
Mengenai tuntutan lainnya, yang mendorong KPU untuk membentuk tim pencari fakta dalam menelusuri kasus ini, KPU Polman akan menyampaikan hal tersebut ke KPU provinsi dan KPU RI secara berjenjang. (ant/har)