Suasana saat Sidang Pelanggaran Kode Etik ASN oleh MKE. (Foto : Frendy Cristian-masalembo.com)
MAMASA, MASALEMBO.COM – Sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Mamasa yang dinilai telah melanggar aturan atau kode etik ASN disidang Majelis Kode Etik (MKE) Pemerintah Kabupaten Mamasa.
Ada 17 ASN di lingkup pemerintahan Kabupaten Mamasa yang diduga melanggar kode etik dan 10 diantaranya telah divonis secara resmi melalui sidang Majelis Kode Etik (MKE) yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Mamasa. Mereka dinyatakan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN.
“10 PNS yang telah di vonis akan direkomendasikan ke pimpinan mereka masing-masing untuk diberikan teguran secara tertulis dan satu diantaranya berupa pernyataan tidak puas,” ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Mamasa Ardiyansah, Jumat (10/05).
Lanjut ia mengatakan, atasan langsung yang bersangkutan belum menjalankan sesuai tahapan, sementara berdasarkan PP 53 tahun 2010, harus sesuai tahapan.
“Andaikan atasan langsung yang bersangkutan sudah memberikan teguran tahap menengah, maka pihak MKE akan mengambil sanksi yang lebih berat. Tapi Karena ternyata atasannya tidak pernah memberikan teguran, maka ini masih bersifat pembinaan,”tambahnya.
Ardiansyah menuturkan, hal itu bagian dari pembinaan, tentu bukan maksud mencedrai karir seseorang selama mau berubah. Namun kata dia, setelah hukuman tersebut dijatuhkan dan masih tetap mengulang kesalahan yang sama, maka akan berujung pemberhentian.
“Kita berharap, MKE tidak memberi sanksi berat, namun ada perubahan bagi yang bersangkutan, karena lagi-lagi saya katakan ini adalah bentuk pembinaan, bukan untuk mencelakai,” tutupnya.(Frd/Shm)