Bupati Mamuju Habsi Wahid, wabup Irwan SP Pababari dan Sekkab Suaib saat meggelar jumpa pers (Awal S/Masalembo.com)
Menurutnya, pembayaran THR bagi ASN telah diatur dalam peraturan daerah (Perda). Namun peraturan tersebut telah direvisi sehingga menjadi peraturan bupati (Perbup).
"Setelah kita pertanyakan yang mengeluarkan kebijakan terkait pembayaran THR, bupati, sehingga menjadi peraturan bupati," ucapnya
Dikatakan, Perbup tersebut telah ditandatangani untuk dibayarkan sebelum libur.
Dalam jumpa pers tersebut juga hadir wakil bupati Irwan SP Pababari, Sekkab H Suaib dan sekretaris Dinas Perdagangan Mamuju Oktovianus (awl/har)