Andi Ibrahim Masdar (dok/Asrianto/Masalembo.com)
Hal tersebut diungkapkan Bupati Andi Ibrahim Masdar, Selasa (7/5/2019). Bupati Polman yang akrab disapa AIM ini mengatakan, keenam ASN Polman yang dipecat, terdiri dari guru, pegawai Dinas Kesehatan, pegawai Inspektorat, PU dan lainnya.
"Semua sudah dipecat, sejak tanggal 30 April tidak menerima gaji," kata AIM.
AIM mengaku sudah meminta Sekda Polman untuk mempertanyakan bagaimana jika yang bersangkutan menuntut ke PTUN karena yang bersangkutan sudah menjalani hukuman namun masih disanksi pemecatan. Ia mengatakan, kebijakan ini merupakan aturan yang masih baru.
Sekertaris Daerah (Sekda) Polman Andi Bebas Manggazali yang dikonfirmasi terpisah menjelaskan, pemecatan itu sudah dikirim ke bersangkutan sejak 30 April. Jika tak dirim maka yang disanksi adalah bupati, wakil bupati dan sekda.
Bebas juga menyampaikan sudah mempertanyakan di Kemenpan karena sebagian dari mereka sudah menjalani hukumannnya dan melakukan pengembalian kerugian negara.
"Sebetulnya mereka ini kasihan karena jika kita evaluasi apa yang mereka simpan, apa yang kita lihat dengan keberadaan mereka tak setimpal," kata Sekda
Ia menambahkan, salah satu contoh seorang guru yang dipenjara karena hanya masalah uang Rp600 ribu, kemudian ia juga dipecat. "Namanya aturan sekecil apapun tetap dipecat dan ini aturannya tidak berlaku surut," ucap Bebas.
"Semua ASN jangan bekerja bertuan tapi sekarang ber atasan, bertuan itu antara raja dengan budaknya tapi kalau ber atasan itu antara bawahan dan pimpinannya ini yang harus dibedakan," sambung Bebas Manggazali.
Sementara terkait ASN yang jarang berkantor, Ia menyampaikan akan melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu setelah diberikan pernyataan tertulis, lalu dibina. "Jika masih tidak bisa dibina ya dibinasakan," katanya. (ant/har)