Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mamasa, Akbar saat memberikan Sosilasisasi Optimalisasi, Pengawalan dan Pembinaan Dana Desa (Frendy Cristian/masalembo.com)
MAMASA, MASALEMBO.COM - Tiga Kepala Desa di Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat diduga menyalahgunakan dana desa yang dikucurkan pemerintah untuk pembangunan di desa. Satu diantara mereka bahkan ditetapkan jadi tersangka oleh pihak Kejaksaan. Hal itu diungkapkan Bupati Mamasa H. Ramlan Badawi saat mengadiri Diskusi Optimalisasi, Pengawalan dan Pembinaan Dana Desa di Aula Mini Kantor Bupati Mamasa, Selasa (9/4/2019).
Tiga Kades tersebut belum disebutkan namanya. Namun menurut bupati, satu diantaranya saat ini telah berstatus tersangka.
“Tiga desa yang dimaksud dinyatakan menyalahgunakan DD (dana desa) sesuai hasil temuan Kejaksaan Negeri Mamasa," ucap Ramlan
Bupati Ramlan mengatakan, sebelumnya diberikan kesempatan kepada Kades tersebut untuk pengembalian. Namun mereka tidak mengindakan sehingga masuk dalam proses penyidikan. "Dua orang lagi masih dalam tahap penyelidikan," katanya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mamasa Akbar mengatakan, soal tiga kepala desa yang disebut bupati, ia mengaku tidak tahu. Namun pihaknya membenarkan adanya satu kepala Desa yang sudah dinyatakan tersangka menyalagunakan DD dan beras raskin.
Saat ini kata Akbar, pihak Kejaksaan sudah melakukan penyidikan, selanjutnya melakukan pemberkasan, untuk dilimpahkan ke Pengadilan.
"Pelanggarannya itu, pengelolaan dana desa dan beras raskin," kata Akbar kepada sejumlah awak media saat dikonfirmasi. (frd/har)