Para pelaku narkoba yang diamankan Polres Mamasa (Foto: Frendy Christian)
MAMASA, MASALEMBO.COM - Satuan Narkoba Polres Mamasa, kembali merilis penangkapan empat pelaku narkoba di Kabupaten Mamasa Sulawesi Barat, Rabu (10/4/2019). Empat pelaku yang ditangkap diketahui dua diantaranya merupakan pasangan suami istri.
Keempat pelaku yakni Irfan (23), Fitriani alias Indah (25), Eka (22) dan Levinus (45). Pelaku diketahui pengguna narkoba jenis sabu. Mereka ditangkap di dua tempat berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polrers Mamasa pada 3 Februari 2019 lalu di salah satu kafe di Desa Tamalantik, Kecamatan Tanduk Kalua. Pada penangkapan itu, tiga pelaku berhasil diamankan polisi yakni Irfan (23) Fitriani Alias Indah (25) yang diketahui pasangan suami istri dan satu orang rekanya atas nama Eka (22). Dari ketiga pelaku polisi menyita barang bukti sabu sebanyak 0,0232 gram serta 4 buah korek api dan 1 buah pipet plastik serta dua telepon gengam.
Selanjutnya pada 30 Maret 2019 kembali dilakukan penangkapan terhadap pelaku Levinus (45), di Jalan Poros Polewali-Mamasa, Kelurahan Mesawa. Dari tangan pelaku polisi menyita 3 sachet narkoba atau sebanyak 0,6157 gram sabu serta satu batang kaca pireks, pipet dan satu unit handphone serta sepeda motor milik pelaku.
Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polres Mamasa, IPTU Salmon Abang, empat pelaku yang ditangkap adalah warga Kecamatan Tanduk Kalua, Kabupaten Mamasa.
"Tiga pelaku terancam dikenakan undang-undang No.35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," kata Salmon.
Sementara Irfan, lanjut Salmon, dikenakan pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun kurungan penjara.
Saat ini keempat pelaku yang berhasil diamankan sudah dilakukan penahanan di Polres Mamasa guna pemeriksaan lebih lanjut. (frd/har)