Ilustrasi pencoblosan (inet)
Ia menjelaskan, alasan digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) tersebut karena terjadi beberapa kesalahan juga karena pelanggaran. "Diantaranya, adanya pemilih yang mencoblos namun tidak terdaftar dalam DPT, juga ada mencoblos dua kali," kata Rustang
Ketua KPU Sulbar lanjut mengatakan, di Kabupaten Mamuju tiga TPS bakal menggelar PSU yakni TPS 15 dan 17 Kelurahan Mamuju Kecamatan Karema dan TPS 7 Kelurahan Botteng Kecamatan Simboro. Sementara di Kabupaten Pasangkayu dua TPS harus mengulangi pungut hitung suara yakni TPS 1 dan TPS 3 Desa Batoge. Selain itu, di Kabupaten Polman pemungutan suara ulang bakal digelar di TPS 1 di Desa Ihing Kecamatan Bulo.
"Kalau laporannya itu, ada pemilih yang mencoblos, namun tidak terdaftar dalam DPT," ucap Rustang kepada wartawan, Minggu.
Rustang mengaku, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU RI untuk pengadaan logistik seperti surat formulir seri C (C1), hologram dan logistik lainnya yang harus dari KPU RI.
"Kami masih menunggu konfirmasi resminya dari Bawaslu," kata dia.
Hal tersebut juga diakui Ketua Bawaslu Sulbar Sulfan Sulo. Saat dimintai keterangan ia mengatakan, beberapa TPS tersebar di tiga kabupaten di Sulbar, yakni Polman, Mamuju dan Pasangkayu.
"Kalau di Pasangkayu, ketua KPPS memberi tanda pada surat suara. Sebanyak 32 surat suara DPRD Kabupaten di TPS 1 diberi tanda oleh ketua KPPS. Akibatnya surat suara yang tadinya sah tepaksa batal," jelasnya.
Di Polman, Sulfan menjelaskan, satu TPS yang terletak di Desa Ihing Kecamatan Bulo melakukan pelanggaran yakni ketua KPPS-nya mencoblos di dua TPS berbeda, TPS 1 dan 3.
Semantara di Mamuju, tiga TPS bakal menggelar pencoblosan ulang, umumnya pelanggaran hampir sama yakni ditemukannya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT namun tetap mencoblos.
Sulfan Sulo menjelaskan pelaksanaan pemungutan suara ulang ini akan digelar secepatnya, sebab sesuai aturan itu paling lambat 10 hari setelah hari H.
"Prinsipnya kami sudah koordinasi dengan KPU Kabupaten masing-masing, tinggal pelaksanaannya di tingkat KPPS dan KPU kabupaten," pungkasnya. (ant/har)