Operasi gabungan tim kepolisian, penguji kelayakan dan Dishub Mateng (Jamal Tanniewa/masalembo.com)
Kadis Sigit menjelaskan, operasi gabungan, Kamis (24/4) kali ini sebatas sosialisasi yang mengutamakan pendekatan perseorangan secara bertahap dan akan direncakan hingga akhir 2019.
"Untuk ini masih sosialisasi dan kusus kendaraan yang melebihi kapasitas akan didata dan beri tanda garis merah oleh petugas," kata Sigit, Jumat (25/4).
Dikatakan, pihaknya juga akan meninjau dan mencatatat seberapa besar kepadatan kendaraan. Hal itu dianggap penting sebagai bahan pertimbangan tentang pengembangan jalan raya sepanjang poros trans Sulawesi khusunya di Benteng Tobadak.
"Dalam rangka perencanan terkait pembangunan jalan, tentunya sangat perlu data tentang seberapa besar pengguna jalan sehingga dapat ditentukan apakah perlu pelebaran, rekayasa atau pengaturan jalan dan sebagainya," jelasnya.
Hari kedua operasi kedisiplinan kali ini lanjut Sigit, masih ditemukan sejumlah pelanggaran namun sosialisasi yang dilaksanakan secara bertahap sangat bermanfaat.
Sementara itu, Kepala Bidang LLAJ dan angkutan Dishub Mateng H. Salman, mengatakan, kegiatan yang laksanan tidak seperti biasanya sebab jumlah pelanggaran berangsur menurun. "Untuk saat ini, kita menemukan pelanggaran namun sudah sangat menurun dibanding tahun sebelumnya," terang Salman.
Berdasarkan data yang dia dihimpun, khusus di Kecamatan Tobadak, sebanyak 34 pelanggaran baik motor maupun pengemudi roda empat. Kebanyakan mereka tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Salman mengungkap, data sebelumnya (tahun 2018) sekitar 56 lebih pengendara motor melanggar karena tidak menggunakan helm dan saat ini menurun hingga 50 persen pelanggaran. (jml/har)