Ilustrasi (Foto: Republika)
MAMUJU, MASALEMBOM.COM - Kepala SMP Negeri 6 Kalukku, Ruslan memberikan sanksi tegas kepada anak pelaku penganiayaan guru. Ruslan menegaskan, telah mengeluarkan anak berinisial FA merupakan putra dari AM, tersangka pelaku pemukulan guru SMP 6 Kalukku beberapa hari lalu.
Menurutnya, sanksi tersebut diambil setelah ia melakukan rapat bersama para guru di sekolah itu sehari pasca kejadian.
Kata Ruslan, sanksi tersebut diambil karena guru di sekolah SMP Negeri 6 tak mau mengajar jika anak pelaku tersebut masih ada di sekolah itu. Mereka (para guru) trauma atas kejadian beberapa hari lalu yang berujung pemukulan.
"Mereka merasa was-was jangan sampai kejadian tersebut terulang lagi," kata Ruslan, Sabtu (16/3/2019).
Pihak sekolah, memutuskan agar FA mencari sekolah lain yang mau menerimanya untuk melanjutkan pendidikan. Namun, dikabarkab bahwa tak satupun sekolah di Kalukku ingin menerimanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Mamuju Hj Murniani mengatakan, bahwa di sekolah SMP Negeri 6 Kalukku memiliki aturan sendiri. Jika siswa telah melampaui batas kesalahan maka akan dikembalikan kepada orang tuanya.
Kadis berharap, pihak sekolah tempat ia mendaftar nantinya mau menerimanya untuk melanjutkan pendidikannya, karena itu hak anak untuk mendapatkan pendidikan baik di sekolah formal maupun non formal.
"Jika nantinya ia masuk di sekolah lain dan mau merubah sikapnya saya rasa tidak ada masalah," pungkas Murni
Siswa FA sudah berada kelas 2 (VIII) di SMP Negeri 6 Kalukku. Anak pelaku penganiayaan guru di sekolah tersebut, kini terancam putus sekolah. Sedangkan ayahnya AM kini ditahan di Mapolres Mamuju atas pemukulan guru Harlawan Ahlak, guru SMP 6 Kalukku, Mamuju. (awl/har)