-->

Hot News

Sosialisasi PKPU Nomor 5, KPU Mamuju Kecewa Tak Semua Parpol Hadir

By On Minggu, Maret 10, 2019

Minggu, Maret 10, 2019

Komisioner KPU Mamuju melakukan sosialisasi PKPU 5 Tahun 2019 (Foto: Awal/masalembo)

MAMUJU, MASALEMBO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju menggelar sosialiasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam Pemilu 17 April 2019 mendatang. Kegiatan berlangsung di hotel d'Maleo, Sabtu (9/3/2019).

Sosialisasi tersebut dihadiri pihak kepolisian, pelajar, Kesbangpol Kabupaten Mamuju dan sejumlah wartawan baik cetak, elektronik maupun online. 

Komisioner KPU Mamuju Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu Asriani menyayangkan dalam sosialisasi tersebut hanya dihadiri 10 pengurus partai politik dari 16 partai yang lolos Pemilu 2019.

"Yang jelasnya kami sudah mengundang untuk hadir," ujarnya Asriani.

Asriani berharap sosialisasi tersebut dihadiri para pengurus partai karena berhubungan pasangan calon terpilih dan penetapan porolehan kursi baik DPRD Provinsi, Kabupaten, DPR RI, DPD dan Presiden.

"Jadi kami tidak bisa disalahkan jika dibelakang nanti mereka protes karena kita sudah undang mereka untuk hadir," pungkasnya.

Senada, Ketua KPU Mamuju Hamdan Dangkang mengatakan, bahwa berdasarkan peraturan PKPU nomor 2 dan PKPU nomor 3 tahun 2019 tentang bagaimana KPU menetapkan pasangan calon terpilih dan bagaimana memperoleh kursi bagi peserta pemilu di partai politik, sistem perhitungan suara pemilu tahun ini berbeda dengan pemilu 2014 lalu.  

"Kompen suara di pemilu 2014 menggunakan sistem bilangan pembagi pemilih (BPP), sedangkan di pemilu 2019 ini menggunakan sistem bilangan pembagi angka ganjil," ucap Hamdan

"Kita sesuaikan dengan jumlah kursi disuatu dapil untuk kita presentasikan," ujarnya.

Hamdan mengakan, tersisa 39 hari KPU terus melakukan sosialiasi tentang bagaimana cara pencoblosan kertas suara agar masyarakat paham cara pencoblosan yang benar. (awl/har)

comments
close
Banner iklan disini