Ilustrasi (inet)
MAMUJU, MASALEMBO.COM - Memasuki masa kampanye terbuka Pemilu 2019, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kembali mengingatkan masyarakat dan tim sukses untuk tidak melibatkan anak-anak dalam kampanye dan kegiatan politik lainnya.
Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty kepada masalembo.com, Senin (25/03/19) mengatakan, melibatkan anak-anak dalam kegiatan politik melanggar Undang-undang nomor 35 tahun 2014 yang menegaskan bahwa anak-anak harus dilindungi dari kegiatan politik. "Jadi, kalau sudah masuk di ranah politik, tidak boleh melibatkan anak, karena apapun itu ketika berbau politik akan menjadi suatu kerentanan bagi anak," kata Hikmawatty, dihubungi via telepon, Senin pagi.
Sitti Hikmawatty menyebut, KPAI telah melakukan kerjasama dengan lembaga penyelenggara Pemilu KPU dan Bawaslu tentang kesepakatan tidak melibatkan anak-anak dalam kampanye. Kesepakatan itu kata Hikma, ditandatangani oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, KPU RI dan juga Bawaslu. "Ini inisiatif dari KPAI dan tentunya berlaku untuk KPU RI, Bawaslu dan turunanya ke bawah termasuk ke daerah," ucapnya.
Hikmawatty menjelaskan terdapat 17 poin kesepakatan bersama KPAI, Bawaslu dan KPU terkait anak-anak. Namun, dari 17 point itu, dua diantaranya merupakan masukan baru berdasarkan laporan yang masuk ke KPAI sehingga hanya 15 point yang tercatat dalam sosialisasi KPAI.
Berikut 15 poin kesepakatan KPAI, KPU dan Bawaslu (disajikan dalam gambar). 15 poin ini merupakan larangan bagi masyarakat, tim sukses dan penyelenggara Pemilu saat kampanye dan kegiatan politik lainnya.
Sumber: KPAI/Sitti Hikmawatty.
1. Manipulasi data anak sebagai pemilih, 2. Menggunakan fasilitas anak seperti sekolah dan ruang bermain untuk kampanye, 3. Memobilisasi massa anak untuk kampanye, 4. Memanfaatkan anak sebagai juru kampanye, 5. Menampilkan anak sebagai bintang kampanye, 6. Menampilkan anak di atas panggung kampanye, 7. Menggunakan anak untuk memasang dan memakai atribut politik, 8. Melibatkan anak dalam politik uang atau sejenisnya, 9. Mempersenjatai anak atau memberikan benda berbahaya pada anak saat berkampanye, 10. Melibatkan anak untuk melakukan hal-hal yang dilarang selama kampanye, 11. Membawa bayi dan anak di bawah 17 tahun ke arena kampanye, 12. Melakukan tindakan kekerasan terhadap anak dalam kampanye, 13. Melakukan diskriminasi terhadap anak, 14. Memprovokasi anak untuk memusuhi calon atau partai politik tertentu, 15. Melibatkan anak dalam sengketa hasil perhitungan suara.
Terhadap 15 point larangan pelibatan anak dalam kampanye ini, masyarakat bisa melaporkan kepada KPU, Bawaslu dan KPAI jika menemukan pelanggaran. Selain itu, Siti Hikmawatty berharap, semua komponen KPU, Bawaslu dan P2TP2A di provinsi sama-sama menjaga komitmen untuk melindungi anak-anak dari pelibatan dalam kegiatan politik. (har/red)