Kasi Intelegen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Mamuju Andi Sulfikar (awal s/masalembo)
MAMUJU, MASALEMBO.COM -
Kantor Imigrasi Mamuju Kemenkumham Wilayah Sulbar mencatat 52 warga negara asing (WNA) tinggal di Mamuju. WNA tersebut berada di sejumlah tempat di Kabupaten Mamuju.
Kasi Intelegen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Mamuju Andi Sulfikar mengatakan, dari 52 WNA tersebut 44 orang diantaranya adalah warga negara China. Mereka bekerja di PLTU Belang Belang, Kecamatan Kalukku.
"Izin tinggal mereka ada yang enam bulan dan ada yang setahun. Namun dapat diperpanjang izin tinggalnya," kata Sulfikar, Senin (25/3/2019) ditemui di kantornya Jl. Abd Malik Pattana Endeng, Simboro, Rangas, Mamuju.
Dikatakan, walau mereka memiliki izin tinggal cukup lama namun ke 44 WNA China tersebut tak memiliki hak untuk ikut memilih di Pemilu 17 April mendatang. "Mereka masih warga negara asing," kata Sulfikar menegaskan WNA tak bisa memilih di Pemilu mendatang.
Selain warga negara China, kantor Imigrasi Sulbar juga mendata delapan orang warga asing asal India yang izin tinggalnya selama 60 hari di Sulbar. "Izinnya dapat diperpanjang selama empat kali," katanya.
Selain itu, satu warga negara Malaysia tinggal di daerah Papalang. Dulunya, yang bersangkutan merupakan warga Indonesia namun beberapa tahun terakhir ini sudah menjadi warga negara Malaysia.
Satu WNA lagi adalah warga negara Pilipina dan tinggal di Jalan Kartini tak jauh dari Stadion Mamuju. Ia mengikuti istrinya yang merupakan warga Mamuju. Sulfikar mengatakan, walau dia sudah lama menetap di Mamuju dan memiliki KTP serta identitas warga negara asing namun WNA tersebut tak memiliki hak untuk ikut memilih di Pemilu.
"Kita sudah konfirmasi ke KPU kabupaten namun yang bersangkutan tidak terdaftar dalam DPT," terangnya.(awl/har)