Posko layanan pindah pemilih KPU Polman (Asrianto/masalembo.com)
POLEWALI, MASALEMBO.COM - Jelang Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar mendirikan posko layanan bagi warga yang ingin pindah memilih. Hal ini dilakukan untuk memudahkan warga luar daerah yang ingin menyalurkan suaranya pada tanggal 17 April 2019 mendatang. Posko dibuka mulai, Senin (4/2/2019) kemarin dan akan melayani selama beberapa hari kedepan. Posko berada di ruang tempat perekaman lama kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Polman.
Komisioner Divisi Data KPU Polman Muslim Sunar mengatakan, pembukaan posko layanan pindah pemilih ini, untuk memastikan nama terdaftar di DPTHP 2, kemudian melapor di PPS atau KPU kabupaten domisili dengan menunjukkan KTP el. "Jika tidak memungkinkan, anda bisa melapor ke KPU kota tujuan, memberi alasan pindah tempat memilih. Setelah itu, PPS atau KPU kabupaten akan menerbitkan surat pemberitahuan daftar pemilih tambahan (model A5)," terang Sunar
Untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK), KPU bermaksud memastikan nama pemilik hak suara sudah terdaftar di DPTHP 2 KPU. Apabila belum terdaftar dalam DPTHP 2, pemilik hak suara diminta melapor ke PPS, Desa atau Kelurahan setempat berdasarkan domisili yang tercantum dalam KTP el, suket, dan KK.
"Perlihatkan KTP El, suket anda ke PPS, desa/kelurahan tempat anda berdomisili. PPS desa/kelurahan tempat anda berdomisili, akan mencatat dalam daftar pemilih khusus," ucapnya
Muslim Sunar menjelaskan, langkah ini untuk mencegah mobilisasi massa saat hari pencoblosan. Sebab, aturan KPU pada pemilu 2019 berbeda dengan pemilihan legislatif tahun 2014 lalu.
"Kalau pileg 2014 itu, pemilih hanya bisa mengurus di tempat domisilinya, sementara pemilu tahun 2019 ini, pemilih bisa mengurus syarat pindah di tempat asal atau bisa juga di empat tujuan," katanya, Selasa, (5/3/2109)
Lebih jauh Muslim menjelaskan, bagi pemilih dari luar provinsi Sulbar, ia hanya dapat memilih Presiden dan Wakil Presiden saja, sementara bagi warga yang berasal dari provinsi Sulbar, namun ingin pindah dapil akan mendapatkan tiga surat suara, yakni Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI.
"Kalau dalam provinsi Sulbar mau pindah dapil, hanya mendapat tiga surat suara tanpa surat suara DPRD Provinsi dan Kabupaten," ungkapnya.
Petugas staf KPU Polman Sudirman mengatakan, sejak dibuka, antusias warga sudah mulai terlihat. Ia berharap, warga lebih banyak yang mengurus surat layanan pindah memilihnya.
Selain di kantor Disdukcapil, KPU Polman juga telah melakukan sosialisasi kepada sejumlah instansi atau lembaga, diantaranya kantor bank. Pihak bank menyambut baik kegiatan tersebut.
"Kami sudah sampaikan, pihak bank sangat merespon baik. Kami kumpulkan dulu, baru kami buatkan surat pindah memilihnya," pungkasnya. (ant/har)