Ilustrasi (Foto: Kumparan)
Diketahui remaja tersebut berinisial MA (16) telah melakukan pencurian di dua tempat dengan waktu berbeda. Masing-masing di Jalan Sultan Hasanuddin (depan SD Negeri 1) dan jalan Maccirinnai Kelurahan Binanga dalam kota Mamuju
Kasat Satreskrim Polres Metro Mamuju, AKP Syamsuriansyah dalam keterangan persnya mengatakan, penangkapan berdasarkan laporan korban Hanafi ke polisi bernomor LP:112/III/2019/ tanggal 11 Maret 2019 dan laporan korban Syamsiah nomor LP:III/2019/SPKT tanggal 16 Maret 2019.
Pelaku melakukan aksinya seorang diri dan mengambil milik salah satu korban yang tak lain tetangganya, dengan cara masuk ke dalam rumah melalui jendela dan mengambil emas dan handpone korban yang sedang dicas.
"Motifnya pelaku mencuri untuk digunakan main game," ujar Syamsuriansyah, Kamis (21/3/2019).
Lanjut dikatakan, saat penangkapan polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka yakni,
satu buah gelang emas 5 gram, satu buah kalung emas 5 gram, satu buah dompet, satu lembar kwitansi DO semen serta satu buah handphone android merk VIVO Y81.
Syamsuriansyah menyebut, tersangka dikenakan pasal 363 JO pasal 65 KUHPidana dan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
Kini tersangka mendekam dalam sel Polres Metro Mamuju. (awl/har)