-->

Hot News

Ribuan Calon Haji di Polman Masuk Dalam Daftar Tunggu 20 Tahun

By On Jumat, Februari 08, 2019

Jumat, Februari 08, 2019

Petugas kantor Kemenag Polman melayani pendaftar calon jemaah haji (Asrianto/masalembo.com)

POLMAN, MASALEMBO.COM - Pemerintah Indonesia telah menetapkan Ongkos Naik Haji (ONH) tahun 2019 sebesar Rp.35,2 juta. Imbas dari keputusan tersebut, jumlah calon jemaah haji yang mendaftar di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Polman semakin bertambah.

Data dari Pelayanan Haji Kemenag Polman mencatat, jumlah jemaah calon haji yang telah mendaftar dan masuk dalam daftar tunggu, per tanggal 31 Desember 2018, sebanyak 9.956 orang. Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah setiap hari.

"Untuk bulan Januari sampai hari ini kami belum catat, mungkin jumlahnya sudah mencapai 10 ribu orang," kata M. Athar dikonfirmasi di ruangannya, Jumat (8/2/2019).

Kepala Seksi pelayanan haji Kemenag Polman ini mengatakan, setiap hari sekitar 2 hingga 10 orang calon haji yang datang mendaftarkan dirinya ke kantor Kemenag setempat, sementara jatah kuota haji untuk Kabupaten Polman hanya 508 orang.

"Kalau tidak ada perubahan, jumlahnya mungkin sama dengan tahun lalu, 508 orang," katanya.

Untuk ONH di Sulawesi khususnya di Polman, Athar menyatakan, pihaknya masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) karena biaya tersebut masih terbagi dalam beberapa wilayah zona.

"Kalau paling murah itu wilayah Aceh, karena jaraknya dekat dari Arab Saudi. Sementara kita yang di Indonesia Timur, paling mahal karena jauh. Lalau tahun lalu sekitar 39 juta rupiah," jelas Athar.

M. Athar merinci, jika jumlah 9.956 tersebut dibagi menjadi 508, maka bisa dipastikan bahwa para calon haji ini baru akan berangkat 20 tahun yang akan datang.

Pihak Kemenag Polman berharap, Pemerintah bisa menambah jumlah kuota haji tersebut sehingga tidak terjadi penumpukan daftar tunggu yang cukup lama.

"Untuk jumlah kuotanya, kami tunggu hasil SK dari Gubernur Sulbar, karena keputusannya dari Gubernur," pungkasnya. (ant/har)

comments
close
Banner iklan disini