Bupati Dr. H. Fahmi Massiara, MH saat menyampaikan sambutan Hari Kesadaran Nasional (Foto: Taufik/Humas Setda Majene)
MAJENE, MASALEMBO.COM - Pemerintah Kabupaten Majene menyatakan siap menerima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K tahun 2019. Hal itu disampaikan bupati H. Fahmi Massiara pada upacara Hari Kesadaran Nasional, Senin (18/2/2019) di halaman kantor Bupati Majene.
Menurut Fahmi, PPPK nantinya akan bekerja selama satu tahun atau lebih sesui perjanjian kerja dengan Pemda.
"Tahun ini Pemerintah Kabupaten Majene akan menerima P3K, ini bisa bekerja selama satu tahun baru diberhentikan, bisa juga melebihi dengan melanjutkan perjanjian kerja," ucap Fahmi saat menyampaikan sambutan.
Menurut Bupati, untuk tahap awal Majene akan menerima tenaga pendidik, kesehatan dan penyuluh. Mereka akan diambil dari para honorer kategori II.
"Kedepannya para honorer itu akan habis dengan sendirinya, jadi jangan lagi berharap atau meminta SK bupati untuk tenaga honorer," pungkas Fahmi.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 (PP Nomor 49 Tahun 2018) tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K atau PPPK) pada awal Desember 2018 lalu.
Dengan adanya PP Nomor 49 Tahun 2018 ini, masyarakat memiliki kesempatan menjadi aparatur sipil negara (ASN) dengan status P3K atau PPPK meskipun bukan melalui proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil atau CPNS.
P3K atau PPPK ini dapat mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) yang ada, sesuai kompetensi masing-masing.
Sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018, batas usia minimal pelamar P3K atau PPPK adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan tertentu. (har/red)