Pemeriksaan Kades di Kantor Kejaksaa Negeri Polman (Asrianto/Masalembo.com)
POLMAN, MASALEMBO.COM - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat (Kejati Sulselbar) kembali memeriksa puluhan kepala desa (Kades) di Kabupaten Polewali Mandar. Pemeriksaan ini terkait tindaklanjut kasus korupsi lampu jalan tenaga surya di 144 desa tahun anggaran 2016-2017. Kausus ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp17 milyar.
Mereka yang diperiksa diantaranya Kepala Desa Sabang Subik, Tamangalle, Amola dan beberapa Kades lainnya. Pemeriksaan berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Polman sejak Kamis kemarin hingga hari ini Jumat (15/2/2019).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Polman, Fadli Asapa mengatakan, sejumlah kades yang diperiksa oleh Kejati Sulselbar di Kejaksaan Negeri Polman. Namun ia tidak tahu seperti apa materi penyidikannya.
“Kami dari kejaksaan Polman hanya memfasilitasi saja. Kantor kami digunakan sebagai tempat pemeriksaan. Mengenai materi pemeriksaan kami tidak tahu, karena itu wewenang tim penyidik Kejati,” singkatnya.
Dalam proses pemeriksaan, para kades diminta untuk membawa barang bukti pembelian lampu jalan berupa kwintansi asli serta foto lampu jalan yang ada. Salah satu Kades yang sempat ditemui usai diperiksa mengatakan, penyidik dari Kejati hanya meminta bukti pembelian berupa kwitansi dan foto fisik lampu jalan yang ada di desa.
“Kami hanya diminta bukti pembelian berupa kwitansi dan berupa foto lampu yang sudah terpasang, yang diminta di tahun 2016-2017,” kata Hajir, mantan Kepala Desa Amola.
Ia mengaku sudah dua kali dperiksa oleh pihak Kejaksaan. "Pertama di periksa di Kejati Makasar, kemudian ini yang kedua kalinya," akunya.
Hajir menambahkan, harga setiap unit lampu jalan sebesar Rp.23.500.000. Pembelian lampu jalan tersebut melalui sistem transfer langsung ke nomor rekening CV Binanga atas nama Haeruddin.
"Untuk Desa Amola, kami anggarkan 9 unit. Saya transfer langsung ke rekening CV Binanga," katanya sambil memperlihatkan kwitansi aslinya
Terpisah, Bupati Polman Andi Ibrahim Masdar mengaku kaget atas pemeriksaan kepala desa tersebut, sebab sebelumnya tanpa ada pemberitahuan kepadanya dengan pemerintah daerah. ”Baiknya kalau ada pemeriksaan seperti itu ada pemberitahuan. Baik dari Kejati maupun Kejari Polman saja. Kan enak kalau kita saling menghargai. Saya ini kan pimpinannya Kepala Desa. Ini kayaknnya sudah tidak bersinergi karena datang tanpa ada pemberitahuan,” tegas Bupati.
Sebelumnya, Kejati Sulselbar telah menetapkan dua orang tersangka yakni direktur CV Binanga atas nama Haeruddin dan Andi Bahar Patajangi dalam kasus korupsi lampu jalan tenaga surya tahun anggaran 2016-2017 yang merugikan negara sebesar Rp17 milyar. (ant/har)