-->

Hot News

Ini Sebab Tidak Ada Rekrutmen PPPK di Mamuju Tahun Ini

By On Minggu, Februari 24, 2019

Minggu, Februari 24, 2019

Foto Ilustrasi (Inet)

MAMUJU, MASALEMBO.COM - Pemerintah Kabupaten Mamuju memastikan tidak menerima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini. Pemkab Mamuju tak akan membuka pendaftaran untuk rekrutmen pegawai pemerintah non PNS tersebut.

Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Mamuju, Syarifuddin mengatakan, keputusan tersebut diambil karena perekrutan dan penggajian PPPK dibebankan kepada daerah. Sementara untuk APBD Mamuju tahun 2019 pos anggaran PPPK tidak ada.

"Ya di situ kendalanya," ujarnya Syarifuddin melalui telepon, Rabu (20/2/2019).

Lanjut dikatakan, sebelumnya sudah diusulkan tiga formasi untuk PPPK, yaitu guru, kesehatan dan penyuluh pertanian. "Itu sesuai juknis, edaran dari pusat," katanya.

Namun, DPRD Mamuju sudah ketuk Palu pengesahan APBD anggaran  tahun 2019, sementara batas pendaptaran PPPK 18 Februari 2019 lalu. "Jadi tidak masuk PPPK ini dalam APBD," pungkasnya.

Dikatakan Syarifuddin, dari tiga formasi yang diusulkan, hanya akan dibuka pendaftaran bagi penyuluh pertanian. Ia beralasan karena penggajian penyuluh pertanian nantinya, langsung dari Kementerian Pertanian tanpa membebankan APBD. 

"Dipastikan terbuka PPPK tapi hanya untuk penyuluh pertanian," ungkapnya. 

Untuk guru dan tenaga medis, ia belum bisa memastikan kapan terbuka pendaptaran PPPK untuk tahap kedua. 

"Kita masih menunggu informasi lebih lanjut," katanya

Ditanya terkait honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi di berbagai instansi dan dinas di Pemkab Mamuju, Syarifuddin mengaku belum bisa memberikan tanggapan terkait hal itu. 

"Kita masih menunggu informasi lebih lanjut, bagaimana mereka yang tidak lulus P3K nanti," tutupnya. 

Seperti diketahui, Pemerintah telah mengambil kebijakan rekrutmen P3K dengan sistem kontrak kerja, dimana penggajian setara dengan ASN sesuai pada bidangnya. Selain itu, juga akan diberikan tunjangan layaknya Aparatus Sipil Negara (ASN). (awl/har)

comments
close
Banner iklan disini