Bob Jafar (ist)
MAMUJU, MASALEMBO.COM - Tim bagian pemeriksaan laporan Ombusdman RI Perwakilan Sulawesi Barat, Bob Jafar, mengaku telah menerima salinan pengaduan warga terkait dihentikannya proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Gandang Dewata dan Timoro, Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa pada 5 Desember 2018 lalu.
Laporan tersebut diterima Ombusdman pada 28 Januari 2019. Pelapor sendiri merupakan salah satu calon Kades Gandang Dewata, Jonni.
"Kita sudah menerima laporan pengaduan terkait polemik dihentikannya proses pemilihan Kepala Desa Gandang Dewata," ujar Bob, Rabu (13/2/2019).
Menurut Bob Jafar, pengaduan tersebut atas dugaan penyimpangan maladministrasi Pemda Mamasa terhadap pembatalan pemilihan Kades PAW Desa Gandang Dewata dan Timora. Penghentian Pilkades PAW tersebut sebab dikeluarkannya surat Pemda Mamasa yang ditandatangani Wabup Martinus Tiranda pada 4 Desember 2018.
Dalam surat tersebut, Pemda Mamasa menunda proses Pilkades karena dinilai berpotensi rawan konflik. Alasan Pemda Mamasa berdasar aduan dari warga atas nama Sale L Milo dan Rahmat Sirua.
Keduanya merupakan bakal calon kades yang berkasnya ditolak oleh panitia Pilkades PAW Desa Gandang Dewata dan Timoro.
Hingga kini kata Bob Ombusdman belum berkordinasi dengan pihak kepolisian. Namun, sejak masuknya laporan pihak Ombudsman telah memberikan informasi ke pelapor tenggang waktu 14 hari untuk diproses.
"Karena yang terlapor merupakan wakil Bupati Mamasa, termasuk juga instansi terkait yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mamasa," katanya.
Ia juga mengaku dalam dekat ini akan bertolak ke Mamasa untuk bertemu langsung dengan Ramlan Badawi dan Kapolres Mamasa untuk menangani dan mencarikan solusi sehingga proses pemilihan Kepala Desa Ganda Dewata dapat digelar kembali.
Sementara, informasi kata dia dari Kapolek Tabulahan, bahwa proses pemilihan aman-aman saja tanpa ada keributan. Enam anggota kepolisian yang ditugaskan saat menjaga TPS untuk mengawal proses pemilihan. Bahkan, kedua kandidat Filemon dan Jonni sepakat agar pemilihan dilanjutkan. (awl/har)