Ketua Bawaslu Mamasa, Rustam (Frendy Cristian/masalembo.com)
MAMASA, MASALEMBO.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamasa, Rustam membeberkan sejumlah zona penempatan alat peraga kampanye (APK). Menurutnya ada dua zona yakni, privasi dan zona publik yang sudah di-SK-kan KPU.
Kata Rustam, penempatan APK untuk zona publik, adalah APK yang difasilitasi KPU berdasarkan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang metode kampanye. Sementara penempatan APK yang tidak sesuai dengan aturan KPU tidak dibenarkan berada di fasilitas umum. APK yang dibenarkan berada di daerah privasi, yaitu APK yang dibuat sendiri oleh calon sendiri.
Lebih jauh Rustam menjelasakan, zona privasi adalah daerah-daerah di luar dari area publik yang merupakan milik perseorangan atau lembaga.
"Billboard termasuk dalam zona privasi karena pemasangan iklan pada billboard berdasarkan perjanjian antara pemasang dan pemilik billboard, baik milik swasta maupun milik negeri," ungkap Rustam, Senin (18/2/2019)
Lanjut dirinya meyebut, penempatan APK pada zona privasi yang bukan billboard, berdasarkan kesepakatan antara pemilik APK dan pemilik zona yang dianggap privasi. (frd/har)