Baliho calon DPD dipasang di tiang listrik di kota Kabupaten Mamasa (Foto: Frendy Cristian/masalembo.com)
MAMASA, MASALEMBO.COM - Alat peraga kampaye (APK) salah satu calon DPD RI yang dipasang di tiang listrik dalam kota Mamasa dinilai merusak keindahan kota. Salah postingan di media sosial fecebook oleh akun Teguh Taufan Palangi Padaungan meyoroti adanya pemasangan APK di tiang listrik. Hal itu dianggap menggangu dan merusak keindahan kota.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Bawaslu Mamasa mengungkapkan, pemasangan baliho atau APK di tiang listrik tidak dibenarkan oleh aturan karna merupakan faslitas umum.
“Segaimana diatur dalam Undang-undang Pemilu dan PKPU 23 tahun 2018 bahwa APK yang melanggar sanksi administrasinya adalah diturunkan dan yang diberi wewenang menurunkan adalah Satpol PP, bukan Bawaslu dan jajarannya,” kata Ketua Bawaslu Mamasa, Rustam, Rabu (13/2/2019).
Lanjut Rustam menuturukan, calon yang tidak taat aturan, akan mendapat penilaian negatif dari masyarakat karena berkampanye saja sudah melabrak aturan.
“Yang saya liat di postingan adalah calon DPD yang LO-nya terdaftar di KPU Provinsi. Kita sudah sampaikan ke LO yang bersangkutan untuk segera dipindahkan dan tidak dipasang lagi di fasilitas umum,” ungkap Rustam.
Namun demikian, pihak Bawalsu mengakui masih ada sejumlah bahan kampanye yang dipasang di tempat yang tidak seharusnya. Pihaknya akan menginventarisir dan mengkaji APK yang diduga melanggar aturan dan selanjutnya dikordinasikan degan Satpol PP untuk ditertibkan sesuai aturan berlaku.
Selain itu, Rustam mengatakan seharunya peserta pemilu termasuk calon DPD wajib membaca regulasi, khusus di Kabupaten Mamasa, karena jauh sebelumnya sudah di sosialisasikan KPU Maupun Bawaslu. (frd/har)