Ilustrasi (inet)
MAMASA, MASALEMBO.COM - Bawaslu Kabupaten Mamasa mulai merekrut Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). PTPS ini akan bertugas mengawasi dan memastikan proses pemungutan dan perhitungan suara berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Langkah itu diambil Bawaslu untuk memperketat pengawasan di setiap TPS.
“Tugas utama PTPS memastikan semua proses berjalan sesuai aturan. Selain itu, mengawasi jika terjadi kecurangan di TPS saat poses pemilihan dan perhitungan suara berlangsung,” ungkap Rustam, Ketua Bawaslu Mamasa, Senin (18/2/2019).
Saat ini perekrutan PTPS Bawaslu Mamasa sedang berjalan. Jumlah PTPS yang dibutukan minimal 2 orang per satu TPS. Selanjutnya PTPS yang sudah direkrut direncanakan akan dilantik 25 Februari mendatang.
Menurut Rustam, dalam perekrutan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon PTPS, seperti umur 25 tahun ke atas, ijasah minimal SMA dan SMK, tidak pernah dipidana penjara lima tahun terakhir, bukan bagian dari partai politik dan tidak berafiliasi dengan calon yang ada.
“Saat ini perekrutan PTPS di 17 kecamatan di Kabupaten Mamasa sudah hampir rampung. Perekrtutan PTPS berdasarkan Undang-undang No. 7 Tahun 2017 serta di atur dalam Peraturan Bawaslu,” katanya.
Lanjut ia mengatakan, PTPS nantinya akan berada di dalam TPS bersama dengan saksi dan wajib mendapatkan satu rangkap berita acara hasil perhitungan suara atau C1.
Rustam berharap panitia perekrutan PTPS di setiap kecamatan betul-betul selektif melakukan perekrutan, memililih orang yang netral, bukan merekrut yang berafiliasi dengan calon maupun bagian dari partai politik sehingga dapat bekerja dengan baik sesuai aturan yang berlaku. (frd/har)