Pihak eksekutif di RDP DPRD Sulbar. Hadir Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Inspektorat (egi/masalembo.com)
MAMUJU, MASALEMBO.COM - Kepala Inspektorat Sulbar Suryadi menanggapi usul Ketua Komisi I DPRD Sulbar, Yahuda, soal penggajian guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) dengan mengutang. Ia mengatakan, usulan pembayaran gaji PTT dan GTT melalui hutang perlu kajian lebih lanjut agar tidak menimbulkan masalah hukum.
Kepala Inspektorat juga mengusulkan, Pemprov Sulbar melakukan kordinasi dengan instansi hukum, baik Kejaksaan (TP4D) maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini untuk memastikan tidak adanya pelanggaran dalam pengambilan kebijakan tersebut.
Suryadi mengatakan, gaji PTT dan GTT masuk kedalam belanja langsung, sehingga hal tersebut perlu kajian lebih lanjut.
"Kalau yang kita diskusikan ini masuk belanja tidak langsung, tidak ada masalah, bayarkan saja, tapi ini kan masuk kedalam kelompok belanja langsung, di belanja langsung tidak ada dikenal hutang," ujar Kepala Inspektorat Suryadi di ruang rapat dengar pendapat (RDP) di kantor DPRD Sulbar, Selasa (15/1/2019).
Sebelumnya, Ketua Komisi I Yahuda menyusulkan, agar pembayaran gaji PTT dan GTT dibayarkan, apapun caranya, selama tak melanggar aturan.
Baca: Yahuda Soal Gaji PTT dan GTT: Kalau Bisa Dihutang
Yahuda mengusulkan, agar eksekutif (Dinas Pendidikan Sulbar) mengutang demi pembayaran gaji 4.000 lebih PTT dan GTT di enam Kabupaten di Sulbar. (har/red)