-->

Hot News

Sepakat Bayar Gaji GTT dan PTT, Pemprov-DPRD Sulbar akan Konsultasi Kemendagri

By On Selasa, Januari 15, 2019

Selasa, Januari 15, 2019

Suasana RDP DPRD dan pihak eksekutif Pemprov Sulbar (egi/masalembo.com)

MAMUJU, MASALEMBO.COM - Rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Sulbar dengan Dinas Pendidikan dan pihak eksekutif lainnya diakhiri dengan kesimpulan sepakat membayarkan gaji GTT dan PTT. Namun, kepastian pembayaran gaji guru dan pegawai tidak tetap di enam kabupaten di Sulbar bakal dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.

Wakil Ketua DPRD Munandar Wijaya yang memimpin RDP ini mengatakan, DPRD Sulbar dan pihak eksekutif akan mebentuk tim untuk konsultasi ke Kemendagri. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan pembayaran gaji PTT dan GTT tidak melanggar ketentuan hukum.

"Karena di sini (di forum RDP) tidak ada yang bisa menjamin pembayaran gaji GTT dan PTT tidak bermasalah hukum, maka kita akan ke Kemendagri," kata Munandar.

Sebelumnya, Kepala Inspektorat Provinsi Sulba Suryadi menyarankan, agar DPRD dan Pemprov Sulbar meminta pendapat lembaga berkompeten untuk memastikan pembayaran GTT dan PTT tidak bermasalah.

Menurut Suryadi, pembayaran gaji GTT dan PTT masuk ke dalam belanja langsung sehingga perlu penjelasan dari Tim TP4D Kejaksaan, dan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri seperti apa jalan yang akan ditempuh untuk menyelesaikan persoalan yang selama ini menjadi tuntutan Forum Pemerhati GTT dan PTT Sulbar.

"Kalau yang kita diskusikan ini masuk belanja tidak langsung, tidak ada masalah, bayarkan saja, tapi ini masuk kedalam kelompok belanja langsung, di belanja langsung tidak ada dikenal hutang," terang Suryadi saat diminta tanggapan Forum RDP.

Baca: Yahuda Minta Gaji GTT dan PTT Dihutang, Ini Kata Kepala Inspektorat Sulbar

Sementara, Kordinator Forum GTT dan PTT, Asrar yang dimintai keterangan wartawan memastikan, akan terus menuntut pembayaran gaji GTT dan PTT. Menurutnya, gaji PTT dan GTT adalah hak guru dan pegawai tidak tetatap yang dipekerjakan Pemprov Sulbar sesuai dasar hukum Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka.

"Kita akan menempuh jalur hukum karena ini jelas sekali, pelanggarannya jelas. Ada dana tidak dibayarkan," kata Asrar saat ditanya langkah Forum GTT selanjutnya bila Kemendagri menolak pembayaran gaji guru dan pegawai tidak  tetap Sulbar.

Asrar menuturkan bahwa, Dinas Pendidikan masih memiliki dana sisa (silpa) Rp1,6 miliar dari anggaran Rp7 miliar lebih. Semestinya kata dia, dana silpa dimaksud digunakan untuk pembayaran GTT dan PTT lima bulan tersisa untuk tiga kabupaten, Majene, Mamuju dan Mateng.

"Seharusnya yang dilakukan (Dinas Pendidikan), lepaskan dulu tanggung jawabnya yang sisa lima bulan itu," ucapnya.

Asrar juga menilai, Pergub Bomda yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Sulbar tak lebih dari upaya 'cuci tangan' atas masalah penggajian GTT dan PTT.

Ia berharap agar Pergub Bomda dicabut, karena aturan tersebut bertentangan dengan surat keputusan sebelumnya yang menerangkan penggajian GTT dan PTT dibebankan pada pagu anggaran Dinas Pendidikan. 

"Ini sama halnya saya yang menanam jagung orang lain yang memetik," pungkas Ahyar mengkritik kebijakan Dikdas Sulbar yang memberikan kewenangan kepada Kepala Sekolah melakukan pembayaran gaji GTT dan PTT seperti dimuat dalam pergub Bomda.

Kepala Dinas Pendidikan Sulbar Arifuddin Toppo menanggapi hal ini menuturkan, pergub Bomda adalah solusi pasca ditolaknya APBD Perubahan Sulbar oleh Kemendagri. Ia menegaskan, keluarnya pergub Bomda, karena menjadi dasar pembayaran gaji GTT dan PTT. "Dilakukan revisi boleh, tapi menolak pergub itu tidak mungkin karena apa yang akan menjadi dasar pembayaran kalau tidak ada pergub itu," terang Arifuddin. 

Baca: Ini Penjelasan Kadis Pendidikan Sulbar Soal Gaji GTT dan PTT

Soal tidak tidak dibayarnya gaji GTT dan PTT tiga kabupaten lima bulan tersisa dari dana silpa Rp1,6 miliar, Kadis Arifuddin mengatakan adanya tekanan dari kabupaten lain menjadi pemicu. Ia menyebut, GTT dan PTT dari Polman, Mamasa dan Pasangkayu terus mendesak pembayaran gaji mereka, sehingga untuk mengindari tekanan lebih kuat Dinas Pendidikan memilih tak membayar gaji lima bulan tersebut, karena dipastikan dana silpa tak cukup membayar seluruh kabupaten di Sulbar. (har/red)




comments
close
Banner iklan disini