Ilustrasi (inet)
POLMAN, MASALEMBO.COM - Seorang warga Dusun Sarampu, Desa Kuajang, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, meninggal dunia usai pulang paksa dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Polewali. Warga bernama Nursaida (17) ini pulang paksa dari rumah sakit lantaran tak sanggup lagi membiayai perawatan usai membayar biaya ICU sebesar Rp10 juta.
Nursaida akhirnya meninggal dunia, sesaat setelah dikeluarkan pihak rumah sakit. Almarhum merupakan anak kedua dari empat bersaudara pasangan Saharuddin dan Salmia.
Ia sempat dirawat di ICU RSUD Polewali usai mengalami kecelakaan di daerah permandian Lombong Lopi, Desa Batetangnga, Minggu (30/12/2018) lalu.
Menurut Zukifli, paman korban, kecelakaan ini berawal saat korban berboncengan sepeda motor dengan rekannya pulang dari tempat wisata Limbong Lopi. Di tengah perjalanan ia berpapasan dengan kendaraan lainnya dari arah berlawanan. Ia kemudian menghindar, namun naas korban justru jatuh kedalam jurang sedalam 10 meter.
Korban mengalami luka yang cukup parah dan kritis. Warga yang membantu kemudian membawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Polewali dan dirawat di ICU.
Karena kondisi korban semakin menurun, pihak Rumah Sakit hendak merujuknya ke Makassar, namun pihak keluarga menolak. Korban akhirnya dikeluarkan pada Senin (31/12/2018) sore dengan alasan pulang paksa atas keinginan dari pihak keluarga. Hanya berselang satu jam, korban akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya.
"Sekitar pukul 17:30 Wita, dikeluarkan, sekitar Magrib akhirnya meninggal dunia. Mungkin sekitar 1 jam saja di rumah," kata Zulkifli.
Almarhumah telah dimakamkan di tempat pemakaman umum setempat pada hari Selasa (1/1) kemarin. Pihak keluarga juga telah mengikhlaskan kepergian almarhumah.
Terkait peristiwa ini, Kepala Tata Usaha RSUD Polewali, Andi Hisbullah yang dikonfirmasi mengatakan, pasien tersebut merupakan pasien umum sehingga harus membayar sejumlah biaya perawatan.
"Ya, memang telah membayar 10 juta, karena korban tidak memiliki kartu layanan BPJS," terang Andi Hizbullah.
Andi Hizbullah menjelaskan bahwa, jika ada pasien korban lakalantas, maka biaya akan dibebankan ke pihak Jasa Raharja. Namun, sampai korban meninggal belum ada surat keterangan dari kepolisian.
"Korban meninggal bukan di rumah sakit, tapi di rumahnya setelah meminta pulang paksa," terangnya.
Hizbullah menerangkan, korban dibebankan biaya 10 juta. Pihak Rumah sakit telah memberi keringanan dengan mengurangi biaya sebanyak 7 juta dari awalnya 17 juta. "Kami memberi kebijakan dengan mengurangi jumlah tersebut menjadi 10 juta. Namun pihak Rumah Sakit menjanjikan, jika sudah ada surat keterangan dari kepolisian, maka uangnya akan dikembalikan," terang Hizbullah.
"Kami menunggu surat keterangan dari polisi dalam waktu minggu ini. kalau sudah ada suratnya, uang jaminannya akan kami kembalikan kepada pihak keluarga korban," pungkas Hizbullah. (ant/har)