Khaeruddin Anas (inet)
MAMUJU, MASALEMBO.COM -
Berembus kabar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mamuju Andi Muh Hamka telah dimutasi. Mutasi ini diduga terkait pemerasan.
Dilansir fajaronline.co.id, dugaan pemerasaan itu terendus di Mamuju pekan lalu, pihak terkait bahkan sudah dimintai klarifikasi oleh Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejati Sulsel. Namun, menurut sumber fajaronline, sampai saat ini yang dimintai klarifikasi hanya Kepala Dinas Perhubungan Sulbar, Khairuddin Anas.
Wartawan media ini lantas mengkonfirmasi kepada Kadis Perhubungan Sulbar, Jumat (4/1/2019).
Ditemui di ruang kerjanya, Khaeruddin Anas membenarkan jika dirinya sudah di-BAP oleh Aswas Kejati Sulsel. Khaeruddin mengaku
jika Kepala Kajari Mamuju Andi Muh Hamka pernah meminta pekerjaan proyek kepadanya. Namun, ia menepis telah memberikan proyek kepada Andi Muh Hamka.
"Ketika saya ditanya apakah pernah memberikan, saya jawab tidak," kata Khaeruddin Anas.
"Apakah pernah meminta pekerjaan, saya jawab iya," lanjutnya.
Kata Khaeruddin, pekerjaan yang diminta adalah penganggaran di tahun 2017 dan telah dilaporkan oleh LSM.
"Saya sudah di-BAP sejak awal 2018 lalu terkait itu, saya hanya sebatas saksi," ungkap Anas.
Sementara, Kasipenkum Kejati Sulsel, Salahuddin membenarkan adanya mutasi Kajari Mamuju. Ia membeberkan Jaksa Agung telah mengeluarkan surat keputusan terkait mutasi eselon di lingkungan kejaksaan.
"Benar Kajari Mamuju dapat jabatan baru selaku kasubdit di Kejaksaan Agung. Yang jelas beliau dapat amanah baru," ucap Salahuddin seperti dikutip fajaronline.
Salahuddin mengaku mutasi adalah hal yang wajar, hanya penyegaran dan kewenangan di Jaksa Agung RI di Jakarta. (awl/har)