Tampak tenda darurat, ini adalah tempat berkantor KPU Mamasa pasca gempa beberapa waktu lalu (Foto: Frendy Cristian/masalembo.com)
MAMASA, MASALEMBO.COM - Tiga partai politik yang terlambat memasukan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke KPU Mamasa akan mendapat catatan khusus. Ketiga parpol tersebut yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Berkarya. Hal itu diungkap ketua KPU Mamasa Joni Rambulangi saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Kamis (3/1/2019).
Menurut Joni, KPU tidak akan memberikan sanksi bagi parpol yang terlambat memasukkan LPSDK, tetapi akan diberikan catatan tersendiri oleh KPU Kabupaten Mamasa.
Kata dia, LPSDK seharusnya dimasukkan di KPU terkahir 2 Januari 2019 pada pukul 18:00. Namun, tiga parpol baru memasukkan LPSDK lewat dari waktu yang sudah ditetapkan.
"Nanti sekitar pukul 02.00 dini hari baru mereka datang satu per satu," ungkap Joni
Berdasarkan PKPU Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 bahwa penyampaian LPSDK dilakukan pada 2 Januari 2019 pukul 18:00.
"Jadi parpol yang terlambat itu akan menjadi catatan tersediri bagi kami lalu diserahkan kepada tim audit yaitu akuntan publik yang ditunjuk langsung oleh KPU Provinsi," katanya. (frd/har)