Foto Rapat Gakkumdu Mamasa (Frendy Cristian/masalembo.com)
MAMASA, MASALEMBO.COM - Sentra Penegakan Hukum Tepadu (Sentra Gakkumudu) Kabupaten Mamasa, yang terdiri dari Bawaslu, Polri dan Kejaksaan kembali menangani dugaan pelanggaran pemilu di Kabupaten Mamasa. Dugaan pelanggaran pemilu tersebut diduga dilakukan salah satu calon legislatif dari partai Nasdem EK dengan melibatkan salah satu oknum ASN di Mamasa, yang saat ini menjabat sebagai Camat. Namun kasus tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana pemilu.
Oknum caleg EK memasang foto baliho bersama dengan salah satu oknum ASN. Baliho tersebut adalah ucapan selamat natal dan tahun baru. Di baliho itu terdapat foto caleg bersama dengan ASN atau oknum camat tersebut. Hal itu kemudian dilaporkan masyarakat dan diproses di setra Gakkummdu.
Dalam rapat dan kajian setra Gakkumdu kasus tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana pemilu. Hal itu disampikan Devisi Hukum Bawaslu Mamasa, Patrik, saat dikonfirmasi usai rapat di kantor Bawaslu, Jumat (10 /1/2019).
“Kami bersama pihak kepolisan dan kejaksaan sudah melakukan kajian, dan hasil kajian kami, kasus tersebut tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke tidak pidana pemilu,”ungkap Patrik.
Kasus selanjutnya akan diplenokan pihak Bawaslu Mamasa untuk menentukan apakah mengara kepelanggaran hukum lainnya, seperti pelanggaran kode etik ASN. (frd/har)