Bahroni (ist)
PASANGKAYU, MASALEMBO.COM - Baru dua bulan beroperasi, Pengadian Agama (PA) Kabupaten Pasangkayu telah menagani 36 perkara perceraian. Mirisnya jumlah perkara ditangani itu, sekitar 80 persen cerai gugat atau permintaan istri.
Hal tersebut diungkapkan Amin Bahroni selaku Humas Pengadilan Agama Kabupaten Pasangkayu yang ditemui di kantornya, belum lama ini.
“Tercatat sebanyak 36 perkara perceraian, jumlah ini dinilainya sangat tinggi bila melihat waktu beroperasinya kantor baru ini," katanya
Mirisnya, dari 36 perkara ditangani itu, 80 persen cerai gugat atau permintaan cerai dari istri.
“Faktor penyebab perceraian ini disebkan tiga hal yakni hubungan yang kurang harmonis akibat tidak terpenuhinya nafkah, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan faktor perselingkuhan," ungkapnya
Ditahun 2018 ini perkara yang diputus Pengadialan Agama Kabupaten Pasangkayu sebanyak 20 perkara, dimana perkara-perkara perceraian itu mulai disidang perdanakan pada 4 Desember 2018 dan sisa perkara belum diputus akan diproses 2019 ini. (eds/har)