Pengunjuk rasa di kantor Kemenkumham Wilayah Sulawesi Barat (egi/masalembo.com)
MAMUJU, MASALEMBO.COM - Puluhan anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Mandar dan aktivis mahasiswa dari HMI Cabang Manakarra, PMII Cabang Mamuju serta Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), menggelar aksi unjuk rasa, Jumat (25/1/2019). Mereka mendatangi kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulbar di Jl. Abdul Malik Pattana Endeng, Kompleks Kantor Gubernur Sulawesi Barat, Rangas, Mamuju.
Pengunjuk rasa menolak Keputusan Presiden No. 29 Tahun 2018 tentang pemberian remisi perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara terhadap I Nyoman Susrama, otak pembunuhan berencana jurnalis Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa tahun 2009 lalu.
Kordinator aksi yang juga Ketua Biro Mamuju AJI Kota Mandar, Anhar, mengatakan, keputusan presiden Jokowi itu akan berimplikasi langsung pada iklim kebebasan pers di Indonesia. Pelaku tindak kekerasan terhadap jurnalis terang Anhar, sepertinya mendapat angin segar dan berpotensi memunculkan peristiwa sejenis (kekerasan terhadap jurnalis) sebab rendahnya efek jera. "Apalagi, kasus pembunuhan Prabangsa yang terjadi di Bali tahun 2009 menjadi
satu-satunya yang diselesaikan tuntas oleh kepolisian," ucapnya.
Terpisah, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Mandar Muhammad Ridwan Alimuddin yang memimpin aksi unjuk rasa di Kabupaten Majene mengatakan, pemerintah masih punya hutang delapan kasus pembunuhan jurnalis yang belum terungkap sampai saat ini.
Untuk itu, AJI Kota Mandar menilai pemberian remisi ini adalah langkah mundur terhadap penegakan kemerdekaan pers di tanah air. "Pemberian remisi dari seumur hidup menjadi 20 tahun akan melemahkan penegakan kemerdekaan pers," kata Ridwan.
"Untuk itu, kami dari AJl Kota Mandar menuntut Presiden Joko Widodo agar membatalkan remisi terhadap I Nyoman Susrama, si pembunuh jurnalis," lanjut Ridwan melalui keterangan tertulisnya.
Aksi unjuk rasa di Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar disambut Kepala Divisi Keimigrasian Silvester Sili Laba. Silvester mengatakan, dirinya memiliki sikap yang sama dengan para pengunjuk rasa. Namun, ia mengaku Kemenkumham Wilayah Perwakilan Provinsi Sulbar tidak memiliki kewenangan terhadap pemberian remisi kepada terpidana I Nyoman Susrama.
"Apa yang disampaikan oleh rekan-rekan semua, kami akan teruskan ke pimpinan di pusat. Ini keinginan kita semua," kata Silvester kepada para pengunjuk rasa.
Aksi unjuk rasa diakhiri dengan penandatangan surat kesepakatan bersama AJI Kota Mandar Biro Mamuju dengan kantor Kemenkumham Wilayah Sulbar. Surat tersebut berupa isi tuntutan pengunjuk rasa.
Pihak Kemenkumham Wilayah Sulbar berjanji, akan meneruskan surat tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta. (har/red)