-->

Hot News

Berkas Dugaan Korupsi Dana Bos Dinyatakan P21

By On Sabtu, Januari 05, 2019

Sabtu, Januari 05, 2019

Ilustrasi (inet)

MAJENE, MASALEMBO. COM - Berkas perkara kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan terhadap penyaluran dana kurang salur Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada 2016-2017, yang ditangani Polres Majene dinyatakan P21.

Kasat Reskrim Polres Majene AKP Pandu Arief Setiawan, Jumat 4 Januari mengatakan, berkas perkara korupsi pemerasan dalam jabatan terhadap penyaluran dana kurang salur BOS sudah dinyatakan lengkap atau P21 dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene .

"Kasus ini disidik Polres Majene dengan tersangka yakni inisial WY bersama NH, keduanya adalah oknum pegawai pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulbar, dan berkasnya sudah lengkap atau P21 Kejaksaan, sementara berkas tersangka lainnya inisial DI masih dalam tahap penyerpunaan, mungkin dalam waktu dekat dirampungkan," kata AKP Pandu.

Ia mengatakan, kedua tersangka WY dan NH, dalam kasus ini berperan sebagai operator yang memiliki wewenang untuk menginput data sekolah calon penerima dana bantuan, keduanya dibantu dari tersangka lainnya, yakni inisial DI, oknum kepala sekolah.

"Pada 2016 dan 2017 ada dana dari pusat untuk sekolah yang kekurangan dana kurang salur BOS regular dari Dinas Pendidikan Sulbar, yang akan
disalurkan ke setiap sekolah penerima, mulai SD, SMP dan SMA," ujar Pandu.

AKP Pandu menambahkan, untuk memuluskan aksinya, kemudian kedua tersangka WY dan NH menyuruh DI untuk menghubungi sejumlah sekolah yang akan menerima, dengan catatan ada Kick Back atau minta uang pengurusan ke setiap penerima sebesar Rp6 juta.

"Kedua tersangka diancam pasal 2, 3 dan 12 huruf e UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Total dugaan kerugian Negara sebesar Rp200 juta," pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Majene Rizal Faharuddin membenarkan, bahwa berkas acara perkara dugaan korupsi dana kurang salur BOS yang ditangani Polres Majene sudah lengkap."Iya beberapa hari yang lalu berkasnya sudah kami terima dan dinyatakan P21, hanya saja tersangkanya belum diserahkan," kata Rizal. (ahd/red)

comments
close
Banner iklan disini