Bawaslu periksa Kades Pappandangan di Sentra Gakumdu Polman (Asrianto/masalembo.com)
POLEWALI, MASALEMBO.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar, Sulbar, mulai memeriksa oknum Kepala Desa yang diduga melakukan pelanggaran pemilu.
Pemeriksaan terhap Kades Pappandangan tersebut berlangsung di ruang pemeriksaan Gakumdu, Senin (14/1/219) malam pukul 20:00 Wita.
Divisi Penindakan Bawaslu Polman, Arham Syah mengatakan, hingga kini pihak di sentra Gakumdu telah memeriksa 10 saksi, dalam rangka mengumpulkan barang bukti dan keterangan.
"Kami sudah periksa saksi, diantaranya warga yang hadir pada saat reses dan yang membagikan kartu nama. Hari ini, terlapor yang kami periksa," katanya.
Usai pemeriksaan, tim penyidik akan melakukan pembahasan dengan tim Gakumdu. Jika masih ada hal yang penting, Bawaslu Polman kembali akan melanjutkan pemeriksaan lanjutan dengan memanggil kembali terlapor. Kasus ini harus tuntas dalam waktu 14 hari kerja.
"Pertanyaan yang diajukan paling seputar kejadian saat kegiatan itu. Hasil pemeriksaan belum kami beberkan, nanti setelah pembahasan," ujarnya.
Sebelumnya, Makmur, Kepala Desa Pappandangan, Kecamatan Anreapi, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, dilaporkan oleh warga karena diduga melakukan dugaan pelanggaran Pemilu mengkampanyekan salah satu calon anggota DPR RI.
Kasus ini berawal dari beredarnya sebuah video rekaman berdurasi 3 menit. Video tersebut viral di beberapa media sosial. Dalam rekaman itu, warga sedang berebutan pembagian sarung di kantor Desa Pappadangan Kecamatan Anreapi Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
Dalam rekaman video diduga diselipkan stiker dan kalender yang bergambar salah seorang caleg, atas nama Andi Ruskati Ali Baal yang tak lain istri Gubernur Sulawesi Barat.
Warga kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak Panwas Kecamatan setempat. Setelah menelusuri, Panwascam kemudian meneruskan laporan ini ke Bawaslu Kabupaten Polman.
Jika terbukti melakukan pelanggaran tersebut, Kepala Desa bisa terancam pidana 1 tahun penjara serta denda Rp12 juta karena melanggar pasal 490, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. (ant/har)