Ketua Bawaslu Mamasa, Rustam (Frendy Cristian/masalembo.com)
MAMASA, MASALEMBO.COM - Politik uang adalah perbuatan yang secara tegas dilarang oleh undang-undang pemilu. Sanksinya adalah pidana. Selain itu merusak tatanan demokrasi karena menggiring pemilih untuk tidak lagi meggunakan hak pilihnya secara obyektif. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Mamasa Rustam, Sabtu (12/1/2019)
Dengan demikian Bawaslu Mamasa akan mengambil langkah dini mengantisipasi politik uang jelang pemilu 2019 dengan masif melakukan sosialisasikan kepada masyarakat, meberikan pemahaman terkait dampak dari politik uang.
“Salah satunya cara yang kita lakukan degan mencetak dan memasang baliho tolak dan lawan politik uang hampir di semua desa di Kabupaten Mamasa,” ungkapnya.
Lanjut ia mengatakan, siapapun yang terbukti secara hukum melakukan poltik uang akan ditindak tegas. Pelaku politik uang akan berujung pada pidana pejara sesuai UU no.07 tahun 2017 tentang pemilu.
Rustam mengatakan, potensi terjadinya politik uang pasti ada karena menurutnya kontestasi ini melibatkan banyak personal yang semua menargetkan untuk menang. Belum lagi jika ada masyarakat bersifat apatis terhadap pemilu dan menganggap politik uang itu hal biasa. Karna itu harus diawasi secara bersama-sama.
Selain itu pihaknya meghimbau kepada semua masyarakat agar dalam menentukan pilihannya agar dapat memilih dengan pikiran dan hati yang jernih. Bukan memilih karena imin-iming atau atau pemberian sesuatu semata.
Sekedar untuk diketahui selama tiga kali pesta demokrasi di Mamasa, selalu ada laporan kasus politik uang dimulai dari Pilgub, Pilkades hingga Pilkada baru-baru ini. (frd/har)