Wagub Enny Anggaeni Anwar saat menerima laporan BPK (Awal/masalembo.com)
MAMUJU,MASALEMBO.COM - Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Barat Eydu Oktain Panjaitan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Belanja Daerah Provinsi Sulbar 2018, Senin (17/12) di kantor BPK Sulbar Jl. H. Abdul Malik Pattana Endeng, Rangas, Mamuju.
Di kesempatan itu, Eydu mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja daerah tahun anggaran 2018 di lingkup Pemprov Sulbar sesuai dengan peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa, sebagaimana telah diubah di peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015.
Meski demikian, dari hasil pemeriksaan, kata Eydu, terdapat beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan. Seperti pengadaan jasa kontruksi pada pekerjaan pembangunan kantor UPTD balai, mekanisasi di dinas pertanian tidak sesuai ketentuan. Selain itu keterlambatan pekerjaan pembangunan lanjutan gedung diklat Provinsi Sulbar oleh dinas PUPR dan penataan ruang belum dikenakan denda juga dinilai tak sesuai ketentuan serta dua pekerjaan di dinas PUPR diindikasikan kontrak kritis dan berpotensi tidak dapat diselesaikan sesuai jadwal.
Tindak lanjut atas rekomendasi BPK harap Eydu, selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Sementara, Wakil Gubernur Sulbar, Enny Anggraeni Anwar menegaskan, akan segera menindaklanjuti laporan BPK. Pemerintah Provinsi Sulbar kata Enny, selalu berharap laporan hasil pemeriksaan belanja daerah selalu membaik, dikarenakan ditahun 2017 Sulawesi Barat mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Ia berharap opini tersebut akan selalu dipertahankan.
"Untuk saat ini kita selalu berharap akan selalu lebih baik lagi, karena saya juga belum baca tapi setelah itu kita akan segera lanjutkan, tindak lanjuti seperti apa akan yang kita lakukan kedepan,” kata Enny. (awl/har)