M. Danial (Foto: Asrianto/masalembo.com)
POLEWALI, MASALEMBO.COM - Masa kampanye pemilu 2019 kini memasuki bulan ketiga. Menjelang pergantian tahun, peserta pemilu diingatkan kewajiban menyampaikan laporan dana kampanye tahap kedua. Pasalnya, Laporan Penerimaan Sementara Dana Kampanye (LPSDK) harus disampaikan ke KPU tanggal 2 Januari 2019 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar, M Danial mengatakan, bahwa dana kampanye adalah sejumlah biaya berupa uang, barang atau jasa yang digunakan peserta pemilu semua kegiatan kampanye. Tiga jenis laporan dana kampanye, terdiri LADK (Laporan Awal Dana Kampanye), LPSDK dan LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye).
"Dalam waktu dekat, KPU Kabupaten Polman akan menyurat secara resmi kepada pimpinan parpol dan tim kampanye pilpres tingkat kabupaten, mengingatkan kewajiban menyampaikan LPSDK pada awal Januari 2019," kata Danial
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 15 parpol di Polman yang mengusulkan calon anggota legislatif DPRD kabupatenm. Begitupun Tim Kampanye Paslon Pilpres Jokowi-Maruf Amin dan Tim Kampanye Paslon Pilpres Prabowo-Sandi, telah menyampaikan LADK ke KPU Polman sebelum batas waktu tanggal 22 September yang lalu.
"Maka tahap kedua adalah LPSDK yang harus disampaikan ke KPU Kabupaten Polman paling lambat 2 Januari 2019 pukul 18:00 Wita," jelas Danial.
Dikatakan, LPSDK adalah pembukuan yang memuat seluruh penerimaan dana kampanye setelah pembukuan LADK sebelum penyampaian ke KPU sesuai tingkatannya.
Tahap terakhir laporan dana kampanye peserta Pemilu ke KPU, menurut Danial, adalah LPPDK yang harus masuk ke KPU paling lambat 15 April 2019.
"Peserta Pemilu yang tidak menyampaikan LPPDK sesuai batas waktu yang ditetapkan, akan dikenai sanksi tidak ditetapkan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih, walau memeroleh suara mencapai jumlah perolehan kursi di dapilnya," terang Danial Kamis (6/12). (ant/har)