Tersangka Saparuddin saat rekonstruksi kasus penjualan satwa dilindungi (Ist/masalembo.com)
POLEWALI, MASALEMBO.COM - Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Polewali Mandar (Polman) menggelar rekonstruksi kasus penangkapan dan penjualan satwa dilindungi, jenis mamalia laut yaitu dugong atau duyung di pantai Polewali depan Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Polman, Jl Bahari Barat, Kelurahan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Minggu (25/11).
Rekontruksi ini menghadirkan tersangka dan sejumlah saksi yang terlibat dalam kasus dugaan penangkapan dan penjualan duyung tersebut.
Sedikitnya ada 32 adegan diperagakan dalam rekontruksi itu, mulai saat dogung atau duyung itu ditemukan oleh Saparuddin (nelayan) berstatus tersangka Warga Dusun Garassi Kecamatan Wonomulyo hingga menjualnya ke Pulau Battoa Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar.
Kasat Polair Polres Polman, AKP Jubaidi menjelaskan, rekonstruksi dilakukan untuk mengungkap peran tersangka dan saksi. Sekaligus memperjelas rangkaian kronologi kasus. "Jadi beberapa adegan tadi untuk memperjelas posisi kasus dan rangkainnya," kata AKP Jubaidi saat dikonfirmasi.
"Rekonstruksi juga untuk kepentingan penyidikan. Termasuk kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman," lanjutnya
Sementara itu, Muh. Yusri, Ketua Sahabat Penyu yang juga pemerhati lingkungan hadir sebagai saksi II mengaku ada kegajalan dari penetapan tersangka. Dimana, Jufri sebelumnya diketahui adalah otak dibalik kasus penjualan duyung tersebut justru hanya sebagai saksi.
"Seharusnya tidak satu tersangka, Jupri juga seharusnya jadi tersangka karena dialah yang mengatur semua ini tapi nyatanya dia hanya saksi," ucap Yusri.
Yusri menjelaskan, pada saat dirinya berada di Garassi tempat duyung itu ditemukan oleh Saparuddin. Jupri-lah yang menyuruh Saparuddin untuk membawanya ke Polewali untuk dijual ke Pulo Battoa melalui percakapan via hadphone. Bahkan Jupri sempat mengaku dirinya adalah pegawai DKP Polman. "Seharusnya Jupri juga jadi tersangka karena dialah otaknya," ujar Yusri.
Ketua Sahabat Penyu ini berharap agar kasus penjual duyung status Jupri dari saksi menjadi tersangka.
Sebelumnya, kasus pendagangan mamalia dilindungi terungkap Sabtu, 26 Mei 2018 lalu. Saat itu, pukul 05.30 tersangka memasang jaring di perairan Garassi Desa Nepo Kecamatan Wonomulyo. Ikan duyung itu lalu terperangkap di jaring milik tersangka.
Tersangka bersama seorang rekannya kemudian membawa dugong itu ke Pulau Battoa, Kecamatan Binuang, Polman. Hewan dilindungi itu kemudian dijual Rp10 ribu per kilogram dengan total terjual seharga Rp200 ribu.
Tersangka kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka akan dijerat Pasal 21 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda Rp100 juta. (ant/har)