Tersangka AP usai diciduk Direktorat Narkoba Polda Sulbar (Istimewa)
MAMUJU, MASALEMBO.COM -
Direktorat Narkoba Polda Sulbar kembali menangkap dua remaja pengguna narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut bermula atas informasi dari warga kepada Tim Ditnarkoba Polda Sulbar, Minggu (11/11).
Polisi melakukan penangkapan terhadap AP (18) pekerjaan sebagai supir mobil tinggal di lorong 6 Desa Binde, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti 5 saset plastik bening diduga sabu. Satu buah handpone merek nokia juga disita.
Tersangka AP mengaku, barang haram tersebut dia peroleh dari IS yang tinggal dilorong 8 tak jauh dari rumah AP.
Sekitar pukul 20.00 Wita, tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulbar melakukan pengembangan dan berhasil menangkap IS di lorong 8 di Desa Bunde Kecamatan Sampaga, Mamuju. Petugas menangkap IS dan menggeledah kamarnya, namun tidak ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan narkotika sejenis sabu.
Kendati demikian, petugas menemukan uang hasil penjualan sabu dari AP sebesar Rp800 ribu. IS kemudian diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sulbar guna pengusutan lebih lanjut.
Akibat perbuatan pelaku, AP dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan IS di jerat dengan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (awl/har)