Mananger PLN Unit Layanan Pelanggan (Foto: Edison/masalembo.com)
PASANGKAYU, MASALEMBO.COM - Belakangan ini, pihak PLN Pasangkayu menemukan praktek pencurian listrik. Karenanya Manager PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulbar, Mansyur Yunus menghimbau masyarakat tidak lagi melakukan hal tersebut karena melanggar aturan.
"Seluruh data pelanggan PLN tercatat dan pemakaiannya dapat diketahui di server kami. Bila ada yang mencurigakan, maka tim kami akan langsung turun lapangan dan memantau rumah warga sesuai no pelanggan yang tertera," ungkap Mansyur saat ditemui di kantornya, Sabtu (10/11).
Mansyur Yunus juga mengatakan bila melakukan pencurian listtik, dapat dikenakan denda atau sanksi sesuai dengan kontrak rumah pelanggan. Dimana semakin tinggi daya maka semakin tinggi pula biayanya.
Adapun akibat dari pencurian itu menurut Mansyur, antara lain dapat menimbulkan kebakaran. Pencurian listrik juga dinyatakan haram oleh fatwa MUI.
"Berarti bila kita mencuri listrik, maka semua yang digunakan dalam rumah itu haram," tegas Mansyur.
"Kadang kami juga merasa iba kepada masyarakat yang melakukan pencurian listrik. Namun karena ini tugas kami, mau tidak mau kami harus memberi sanksi. Dan untuk yang tidak mampu, kami memberikan keringanan dapat memgangsur sanksi yang diberikan," ujarnya.
Selain itu, orang nomor satu di ULP PLN Pasangkayu ini juga meminta masyarakat agar mengiklaskan pohonnya untuk di tebang atau dipangkas yang dianggap dapat mengganggu jaringan listrik. Hal ini dilakukan demi memanilisir gangguan.
"Bagi masyarakat yang ingin menebang pohonnya yang dianggap mengganggu jaringan listrik, bila tidak mampu melakukannya sendiri dapat meminta bantuan dan menyerahkan ke PLN untuk ditangani," pungkasnya. (eds/har)