Upacara PTDH dipimpin Kapolres Majene (Foto: Humas Polres Majene)
MAJENE, MASALEMBO.COM - Kapolres Majene AKBP Asri Effendy memimpin upaca pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Briptu Alamsyah dari dinas Polri, Polres Majene, Senin (26/11).
Pemberhentian Alamsyah dari Korps Bhayangkara diambil usai divonis terbukti melanggar kode etik Polri dan disiplin kepolisian. Ia ditetapkan melanggar pasal 11 huruf e Peraturan Kepala Keposian (Perkep) 14 Tahun 2011 Jo pasal 14 ayat 1 huruf a PPRI Nomor 1 Tahun 2003 karena tidak menjalankan tugas profesi kepolisian. Ketetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Barat Nomor: Kep/264/X/2018.
Kapores Asri Effendy dalam sambutannya mengatakan, atas kasus ini dirinya berpesan seluruh personil Polres Majene dapat mengambil hikmah atas upacara pemberhentian tidak dengan hormat.
"Berhati-hati dalam mengambil tindakan dan instrokpeksi diri agar tidak melakukan perbuatan yang menyimpang dari aturan dan kode etik polri," kata Asri.
Kapolres Asri juga menjelaskan, upacara PTDH ini adalah bentuk implementasi tindakan tegas Polres Majene serta merupakan konsekuensi yuridis.
"Tentunya ini adalah pilihan atau hal yang sangat kita tidak inginkan dan merupakan keputusan yang sangat berat," ucapnya.
Kapolres meminta, setiap anggota Polri dapat menjiwai dan menghargai etika profesi kepolisian.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat Briptu Alamsyah ini turut dihadiri Wakapolres Majene AKBP Muh Arif, para Kabang, Kasat, Kapolsek dan seluruh jajaran dan personip Polres Majene.
Sekedar untuk diketahui, sebelumnya diberhentikan Briptu Alamsyah terakhir menjabat sebagai Banit Turjawali Satuan Sabhara Polres Majene dengan NRP: 82020820. Pada upacara PTDH ini, yang bersangkutan (Briptu Alamsyah) tidak hadir. (har/red)