-->

Hot News

Polisi Sidak Sejumlah Pagkalan Tabung Gas Elpiji 3 Kg di Mamasa

By On Jumat, September 14, 2018

Jumat, September 14, 2018

Polisi saat melakukan sidak di salah satu pangkalan tabung gas 3 kg (Frendy Cristian/masalembo.com)

MASALEMBO.COM, MAMASA - Adanya keluhan masyarakat terkait kelangkan tabung gas 3 kg beberapa pekan terakhir, membuat Satuan Reskrim Polres Mamasa melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan, Kamis (13/9)

Jajaran Reskirim Polres Mamasa ditemani Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Mereka medatangi sejumlah pangkalan dalam kota Kabupaten Mamasa. Para petugas Polisi mengecek harga tabung gas yang dijual di setiap pangkalan.

Kasat Reskrim Polres Mamasa IPTU Dedi Yulianto yang memimpin operasi mengatakan, sidak dilakukan karna banyaknya keluhan masyarakat terkait kelangkaan dan mahalnya harga tabung elpiji 3 kg beberapa hari terkahir.

Berdasarkan hasil temuan kata Dedi, harga tabung di pangkalan masih normal Rp. 18.500. Namun sejumlah kios atau toko yang bukan pangkalan ditemukan menjual tabung gas 3 kg melampaui harga normal yang sudah ditetapkan pemerintah daerah.

“Sebenarnya tidak ada kelangkaan di Kabupaten Mamasa, hanya ada beberapa toko atau kios-kios yang membeli tabung gas 3 kg di pangkalan kemudian menaikkan harga,” ujar Dedi Yulianto.

Atas temuan tersebut, sejumlah pangkalan diberi teguran agar tidak lagi menjual tabung elpiji 3 kg kepada pemilik kios-kios kecil karena kerap dijual di atas harga normal kepada masyarakat.

“Jika ada pangkalan yang kedapatan lagi menjual ke kios-kios, maka kami akan berkordinasi dengan agen agar izin pangkalan tersebut dicabut,” katanya.

Hal sama disampaikan Wardi, Direktur Agen PT Naufal Tuyo Jaya, yang juga turun langsung ke lapangan. Ia mengugkapkan, sejumlah pemilik pangkalan dihimbau agar menjual tabung sesuai dengan aturan yang ada. "Jika teguran tidak diindakan maka pagkalan tersebut bisa dicabut izinya," tegas Naufal

Diketahui, HET tabung elpiji 3 kg di Mamasa yakni Rp.18.500. Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan Bupati Mamasa No.540/KTPS-/1/2016. (frd/har)

comments
close
Banner iklan disini