Majelis Hakim sampaikan putusan vonis ditunda hingga Senin 10 September 2018 (Awal/masalembo.com)
MAMUJU, MASALEMBO.COM -
Sidang pembacaan putusan
empat unsur pimpinan DPRD Provinsi Sulbar dugaan tindak pidana kasus korupsi APBD tahun 2016 yang dijadwalkan hari ini, Kamis (7/9) ditunda.
Pimpinan Majelis Hakim Beslin Sihombing, SH mengatakan menunda pembacaan putusan tersebut hari Senin 10 September 2018.
Beslin beralasan, ditundanya pembacaan keputusan karena belum selesainya musyawarah majelis hakim. Kata dia, salah satu dari anggota majelis hakim berangkat ke Lombok mengunjungi keluarganya yang tertimpah musibah gempa bumi.
"Alasan kami tunda pembacaan keputusan karena anggota majelis hakim ke Lombok menunjungi keluarganya yang terkena musibah gempa, sehingga musyawarah dalam pengambilan keputusan tertunda," ujarnya.
Beslin memastikan Senin depan sidang pembacaan putusan empat unsur pimpinan DPRD Sulbar akan digelar.
"Itu sudah ketentuan Undang-Undang dan itu sudah mutlak Senin depan kita akan bacakan putusan empat unsur pimpinan DPRD Sulbar," ucapnya
Sementara kuasa hukum mantan ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara, Nasrun.SH mengatakan bahwa penundaan sidang pembacaan keputusan yang dilakukan majelis hakim itu sah-sah saja karena itu kewenangan majelis hakim.
"Kami berharap Senin sudah bisa dibacakan keputusan oleh majelis hakim," ujarnya.(awl/har)